BISNIS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan satuan unit ruang kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di T-Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Kemarin, Kejagung memanggil Komisaris PT Comradindo Lintasnusa Perkasa Flavius Joanna dan Direktur Utama PT Sadini Andy Sujana.
"Pada pukul 10.00 hadir saksi Andy Sujana, sedangkan Flavius Joanna hingga pukul 15.00 tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, Rabu (5/06/2013).
Dia menjelaskan Andy Sujana diperiksa terkait kepemilikan aset tanah milik PT Sadini yang direncanakan akan dibangun satuan unit ruang kantor T-Tower.
Pada kasus ini, Kejagung telah menetapkan Wawan Indrawan, Kepala Divisi Umum BJB serta Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa,Triwiyasa, sebagai tersangka.
Perkara ini berawal saat Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006, Bank Indonesia kemudian menyetujui anggaran Rp200 miliar untuk pengadaan kantor itu.
Bank BJB setuju membeli 14 lantai dari total 27 lantai gedung T-Tower yang akan dibangun di Jalan Gatot Subroto kaveling 93, Jakarta Selatan.
Namun, pembelian tersebu kemudian tidak jelas, tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Towerpun diduga milik perusahaan lain.