BISNIS.COM, SURABAYA-Pemerintah Kota Surabaya menduga 924 reklame di wilayahnya melanggar perizinan sehingga terancam dirobohkan.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan ada 954 reklame yang terdata di wilayahnya. Dari jumlah itu hanya 5% yang menjadi anggota Perusahaan Persatuan Periklanan Indonesia dan Persatuan Usaha Reklame Indonesia.
"Semula kami menduga pelanggar anggota asosiasi, ternyata setelah bertemu dengan asosiasi, pelanggar bukan anggotanya," jelasnya sesuai koordinasi penertiban reklame di Kompleks Pemkot Surabaya, Rabu (29/5/2013).
Dinas Cipta Karya, Satuan Polisi Pamong Praja dan asosiasi bidang periklanan dan reklame sedianya memverifikasi izin pendirian dan operasional 954 reklame di lapangan. Reklame yang melanggar akan diberi tanda dan sebagian di antaranya dirobohkan.
"Tentu tidak semua bisa langsung robohkan, tetapi bertahap dan kami lakukan penertiban. Sebagian juga dilakukan asosiasi," jelas Kepala Bina Program Pemkot Surabaya Ery Cahyadi.
Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Surabaya Rudy Wijaya menegaskan dari reklame yang diduga melanggar kurang dari 5% merupakan anggota asosiasi itu. Hal senada disampaikan Gatot Indarto, Ketua Persatuan Usaha Reklame Indonesia.
"Anggota kalau mengajukan izin minta rekomendasi asosiasi, makanya kami tahu," jelas Gatot. Meski demikian, bila penertiban kali ini ada temuan anggota asosiasi melanggar maka organisasi menegaskan akan memberi sanksi.