BISNIS.COM, JAKARTA: Kebijakan underlying atau adanya surat jaminan setiap transaksi minimal sebesar US$100.000 yang baru-baru ini dikeluarkan pihak Bank Indonesia (BI) itu mengakibatkan sedikitnya 25 pedangan setop operasi. Namun, kebijakan itu semestinya disambut positif.
Lana Soelistianingsih, analis di Samuel Sekuritas, mengatakan kebijakan Bank Indonesia tersebut seharusnya disambut baik. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengurangi tekanan spekulasi terhadap rupiah.
“Memang dalam perdagangan valas tersebut, selain disinyalir terdapat spekulan, ada kemungkinan praktek money laundering juga terjadi,” ujarnya pada Senin (20/5/2013)
Dia menambahkan cadangan devisa Indonesia sebesar US$107 miliar saat ini berada dalam level yang mengkhawatirkan. Bank Indonesia selaku penjaga gawang devisa sudah sepatutnya memperketat kebijakan.
“Apalagi dalam neraca pembayaran Indonesia baru-baru ini, terdapat jumlah besar penempatan valas dari pihak swasta di luar negeri. Jumlahnya sekitar US$7 miliar, dan sepertinya BI mengetahui siapa saja pihak swasta tersebut,” tambahnya. (Giras Pasopati)