Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program e-KTP, Surat Mendagri: Jangan dilaminating, distaples atau difotokopi

BISNIS.COM, JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi sebenarnya sudah mengeluarkan surat edaran sejak 11 April 2013, yang melarang e-KTP distaples, dilaminating dan difotokopi, menyusul adanya kasus KTP elektronik (e-KTP) yang rusak setelah difotokopi.

BISNIS.COM, JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi sebenarnya sudah mengeluarkan surat edaran sejak 11 April 2013, yang melarang e-KTP distaples, dilaminating dan difotokopi, menyusul adanya kasus KTP elektronik (e-KTP) yang rusak setelah difotokopi.

Sesuai Surat Edaran Mendagri tersebut,  e-KTP tidak diperkenankan difoto kopi, distaples dan perlakuan lainnya (termasuk laminating) yang merusak fisik e-KTP.

Karena itu, semua pihak yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, cukup mencatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap" dalam eKTP, supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP tersebut. "Pelanggaran akan hal itu akan dikenai sanksi," begitu bunyi surat Mendagri kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan badan atau lembaga yang memberi pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan e-KTP.

Ini adalah intisari Surat Edaran Mendagri Nomor: No. 471.13/1826/SJ, tersebut:

1.    Dalam e-KTP  dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP  tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.

 

2.    Chip yang tersimpan dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip).

3.    Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader.

4. Karena itu, agar e-KTP dapat dimanfaatkan secara efektif, semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota diminta untuk memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat.

5. Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper