BISNIS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas nama Raffi Ahmad yang diduga terlibat kasus narkoba.
"Penyidik BNN telah menangguhkan penahanan terhadap Raffi setelah menjalani rehabilitasi di Lido," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Polisi Benny Mamoto saat konferensi pers di Gedung BNN Jalan M.T. Haryono Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4/2013) malam.
Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan rehabilitasi jalan atas rekomendasi tim dokter dari BNN dan dokter keluarga.
"Raffi bisa menjalani rehabilitasi jalan untuk konsultasi, serta pengawasan dilakukan oleh tim dokter BNN dan keluarga," kata Benny.
Sementara itu, proses hukum dari mantan kekasih Yuni Shara ini tetap berjalan, katanya. "Wajib lapor terhadap Raffi dilakukan seminggu dua kali," kata Benny.
RAFFI AHMAD BEBAS: BNN Kabulkan Penangguhan Penahanan
BISNIS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas nama Raffi Ahmad yang diduga terlibat kasus narkoba."Penyidik BNN telah menangguhkan penahanan terhadap Raffi setelah menjalani rehabilitasi di Lido,"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

5 menit yang lalu
Ahmad Dofiri Serahkan Jabatan Wakapolri, Calon Pengganti Masih Kosong

20 menit yang lalu
Prabowo Tiba di Arab Saudi, Bakal Bahas Evaluasi Haji dan Isu Geopolitik
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
