Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENIPUAN RATING SEKURITISASI: S&P Minta Depkeh AS Hentikan Gugatan

BISNIS.COM, LOS ANGELES—Standard & Poor’s mendesak pengadilan federal agar tidak melanjutkan gugatan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) yang menuduh lembaga pemeringkat internasional itu melakukan penipuan saat memeringkat sekuritisasi

BISNIS.COM, LOS ANGELES—Standard & Poor’s mendesak pengadilan federal agar tidak melanjutkan gugatan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) yang menuduh lembaga pemeringkat internasional itu melakukan penipuan saat memeringkat sekuritisasi beragun hipotek.

Dalam berkas yang diserahkan kepada pengadilan federal di California pada Senin (22/4) waktu setempat, S&P mengatakan pemerintah pilih kasih karena hanya menggugat perseroan atas pemeringkatan efek tersebut.

Menurut S&P, peringkat yang diberikan terhadap efek yang dipermasalahkan pemerintah tersebut identik dengan peringkat dari lembaga lain, seperti Fitch Ratings dan Moody’s Investor Service.

“Masalahnya adalah ketidakmampuan S&P, bersama dengan Federal Reserve, Kementerian Keuangan, dan pelaku pasar lainnya, dalam memprediksi bencana terbesar sejak the Great Depression itu, tapi itu bukan penipuan,” kata perseroan dalam berkas tersebut.

Pemerintah AS pada 4 Februari 2013 menyampaikan menggugat S&P atas tuduhan dengan sengaja melakukan penipuan terhadap investor dalam pemeringkatan sekuritisasi beragun hipotek rumah tinggal dan obligasi  lain yang dijamin oleh efek tersebut.

Departemen Kehakiman mengatakan pemerintah meminta ganti rugi sebesar US$5 miliar lebih sebagai denda terhadap S&P. Menurut pemerintah, S&P telah berbohong saat menyatakan pemeringkatan yang dilakukan bebas dari konflik kepentingan.

Menurut John Hueston, mantan jaksa penuntut federal yang kini bekerja di Irell & Manella LLP di Los Angeles, mengatakan S&P tidak dapat meminta pemberhentian proses hukum atas gugatan tersebut. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : A. Puja R. Altiar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper