BISNIS.COM, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia mendesak Eyang Subur untuk bertaubat dan menceraikan istri kelima dan seterusnya.
"Kita akan lihat apakah dia berubah, jika tetap membandel akan kita laporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti," ujar Ketua Ma'ruf Amin, di Jakarta, Senin (23/4)..
Hasil investigasi MUI menemukan pengamalan keagamaan Eyang Subur menyimpang dari akidah agama dan syariat Islam karena melakukan praktek perdukunan dan ramalan serta menikahi lebih dari empat perempuan.
Ma'ruf meneybutkan MUI hingga kini belum pernah menginventarisasi praktek-praktek perdukunan di Indonesia karena itu MUI bukan lembaga yang memiliki wewenang menindak.
"MUI memang belum menginventarisasi praktek-praktek perdukunan yang ada di Indonesia. Karena itu kalau masyarakat mengetahui langsung laporkan pada kita dan akan kita tindak lanjuti," kata Ketua MUI.
Ma'ruf Amin menyebutkan MUI hanya bisa memberikan fatwa tapi tidak berwenang menindak. Maka itu, proses selanjutnya akan diserahkan ke aparat berwajib yaitu kepolisian. Sedangkan MUI hanya bisa memberikan pembinaan kepada mereka yang dianggap sudah menyimpang dari akidah agama. (Antara/if)