BISNIS.COM, DEPOK - Juru Bicara Komjen Pol (purn) Susno Duadji, Avian Tumengkol menegaskan bahwa Komjen Susno sebenarnya sudah siap ditahan dan masuk lembaga permasyarakatan.
"Sebelum Putusan Mahkamah Agung (MA) keluar, Komjen Susno bahkan meminta secara resmi kepada pihak Kejaksaan agar penahanannya segera dilakukan," kata Avian dalam surat elektroniknya, Minggu 21/4/2013.
Ia mengatakan secara khusus, Susno meminta agar ditahan di LP Cibinong dengan alasan kedekatan proksimitas dengan tempat tinggal keluarganya. Keluarga Susno pun sudah mempersiapkan segala keperluan properti, logisitik dan makanan selama akan tinggal di lapas.
"Pihak Kejaksaan pun telah menjadwalkan pelaksanaannya, tetapi tiga kali jadwal tersebut selalu batal. Komjen Susno sudah siap, tapi para jaksa sibuk dengan agenda lain," kilahnya.
Tidak lama setelah itu, lanjut dia keluar putusan MA, dan ternyata tidak ada amar yang memutuskan Komjen Susno harus ditahan atau dipenjara, tidak menyatakan beliau bersalah, dan tidak memutuskan hukuman apapun.
"Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf k dan ayat 2, Komjen Susno tidak diwajibkan untuk dilakukan penahanan terhadap dirinya," ujarnya.
Menurut dia, untuk penanganan selanjutnya dalam perkara hukum Komjen Susno Duadji, beliau sangat percaya pihak Kejaksaan khususnya Jaksa Agung beserta jajarannya akan menangani perkara ini dengan cermat dan sesuai dengan hukum yang benar.
Dengan demikian, jika pihak Kejaksaan tetap mengingkan Komjen Susno ditahan maka diharapkan semua putusan pengadilan harus tanpa cacat hukum.
Avian menyatakan Susno Duadji sangat menyayangkan sikap dan informasi yang selama ini disiarkan oleh pihak Kejaksaan dalam perkara yang sedang dihadapi saat ini. Khususnya soal eksekusi penahanan.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tetap melakukan eksekusi terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji setelah mendapat salinan putusan kasasi.
"Segera dieksekusi, setelah jaksa menerima salinan putusan," katanya.
Menurut dia, putusan ini sudah tegas telah menolak permohonan kasasi Susno, sehingga harus melihat putusan pengadilan sebelumnya.
"Itu putusan MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan, baik oleh terdakwa (Susno) atau penuntut (jaksa). Kalau ditolak, harus melihat putusan yang sebelumnya. Itu keputusan Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri," kata Basrief.
Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Susno dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno juga terbukti korupsi saat menangani perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL).
(Antara/faa)