Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP DAGING: Maria Elisabeth Klaim Tak Bersalah

BISNIS.COM, JAKARTA—Denny Kailimang –penasihat hukum Maria Elisabeth Liman– bersikeras kliennya itu tidak bersalah, sehingga tidak menerima penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Maria sebagai tersangka.

BISNIS.COM, JAKARTA—Denny Kailimang –penasihat hukum Maria Elisabeth Liman– bersikeras kliennya itu tidak bersalah, sehingga tidak menerima penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Maria sebagai tersangka.

"Jadi, Ibu Maria ini tentu tidak dapat menerima [penetapan tersangka], karena dia menganggap dia tidak bersalah," ujarnya hari ini, Jumat (19/4/2013).

Menurutnya, pertemuan Maria, Luthfi Hasan Ishaaq dan Menteri Pertanian Suswono di Medan merupakan inisiatif dari Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah untuk memberi masukan soal kebijakan daging di dalam negeri.

"Dia [Maria] sebagai pengusaha kan mengetahui, jadi ada data, sehingga tidak terjadi krisis daging. Jadi, dia [Maria] beri masukan-masukan ke pemerintah."

Denny menuturkan Maria Elisabeth memiliki niat baik yaitu untuk membantu membenahi persoalan daging di dalam negeri.

Dia justru mempertanyakan dengan ditetapkannya Maria sebagai tersangka apakah KPK masih kekurangan bukti dengan telah menjadikan Luthfi Hasan Ishaaq.

"Bu Maria kan punya niat baik. Harga sapi kan naik terus. Buktinya sekarang pemerintah buka keran impor, berarti masukan-masukan Ibu diterima," jelasnya.

Pemilik sekaligus Direktur Utama PT Indoguna Utama –perusahaan importir daging– Maria Elisabeth Liman ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian pada Selasa kemarin (16/4/2013).

Kasus suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK pada 29 Januari 2013 di Hotel Le Meridien.

Dalam operasi itu, penyidik menangkap Ahmad Fathanah, kemudian mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Direktur Indoguna Utama Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy dijadikan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Johan Budi memaparkan Maria Elisabeth diduga melanggar pasal 5 (1) huruf A atau B atau pasal 13 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Perlu disampaikan, kpk telah menetapkan MEL, yang bersangkutan melanggar," ujarnya.

Menurutnya, Maria Elisabeth diduga terkait dengan pemberi suap sesuai dengan konstruksi perkara. "Diduga dia ini terkait dengan pemberi, konstruksi, dia sebagai pemberi, penerima LHI [Luthfi Hasan Ishaaq] dan AF [Ahmad Fathanah]."

Pasal 5 (1) huruf A atau B UU No. 31/1999 tentang pemberi suap diancam dengan pidana kurungan maksimal 5 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sutarno
Sumber : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper