BISNIS.COM, JAKARTA—Penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan terkait dengan kasus suap pengurusan izin lahan PT Gerindo Perkasa di Kabupaten Bogor, karena ada jejak-jekak tersangka di kantor tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan berkaitan dengan dugaan pengurusan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum (TPBU) oleh PT Gerindo Perkasa di Kabupaten Bogor, maka penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat yang salah satunya adalah Bappebti.
Dua tempat lain yang digeledah oleh penyidik yaitu Apartemen Senopati, lantai 18 tower 3, Jalan Senopati Jakarta Selatan dan rumah yang berlokasi di Jl. Haji Jian No. 73, Cipete Jakarta Selatan.
Penggeledahan ketiga tempat itu dilakukan pada hari ini, Jumat (19/4/2013), sejak pukul 10.30 WIB dan sampai saat ini masih berlangsung.
“Penggeledahan sedang berlangsung. Kemarin juga [penggeledahan] di beberapa tempat. Tentu dari hasil penggeledahan itu divalidasi kembali,” ujarnya
Johan menambahkan dalam ruang kerja Kepala Bappebti Syahrul R. Sempurna Jaya diduga ada jejak-jekak dari tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rest area Sentul Bogor pada 16 April 2013, ditangkap sembilan orang, tetapi setelah diperiksa hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang itu adalah Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot (SS), PNS Pemkab Bogor Usep (UJ), pegawai honorer Pemkab Bogor (LWS), staf PT Gerindo Perkasa Nana (NS), dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher.
Tindak pidana korupsi dalam perizinan lokasi pemakaman itu diperkuat dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari hasil penggeledahan.
Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di tempat lain yaitu kantor PT GP di Cibubur Square, kantor Iyus di DPRD Bogor, rumah Iyus di Ciomas Bogor, kantor Bupati Bogor, kantor Dinas Badan Pelayanan Terpadu (BPT). Penggeledahan itu selesai pada pukul 04.00 (18/4/2013).
Lahan seluas 100 meter persegi yang akan digunakan untuk pemakaman oleh PT Gerindo Perkasa, katanya, beberap merupakan milik warga setempat, ada yang lahan PT Perhutani, sebagian kawasan konservasi hutan. Barang bukti dalam OTT itu adalah uang Rp800 juta dan dua unit mobil.
KPK masih menelusuri keterlibatan pihak lain terutama Bupati Kabupaten Bogor dan staf birokrat lain di Bogor.
Bi/Jibi
20-jibi-sep-pajak
PEMERASAN PAJAK
KPK Cegah 6 Orang
Sepudin Zuhri
BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap enam orang mulai 15 April 2013 terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh pegawai pajak.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pencegahan terhadap enam orang itu berlaku selama enam bulan ke depan. Keenam orang itu, katanya, terkait dengan proses penyidikan dugaan pemerasan pajak oleh petugas pajak Pargono Riyadi.
"Bahwa sejak 15 April [2013], KPK melakukan pencegahan beberapa orang terkait proses penyidikan dugaan pemerasan oleh PR [Pargono Riyadi]. [Pencegahan] berlaku untuk enam bulan," ujarnya, Jumat (19/4/2013).
Keenam orang yang dicegah itu adalah Pegawai Pajak di Kanwil Pajak Jakarta Pusat Pargono Riyadi (tersangka), Rukmin Cahyanto alias Andreas (wiraswasta),
Asep Yusuf Hendro Permana (pemilik PT Asep Hendro Racing Sport), Trijoko Poetranto (Manajer Pemasaran PT AHRS), Wawan Firdaus (Manajer Keuangan PT AHRS), dan Sudiarto Budiyuwono (konsultan pajak).
Johan memaparkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap orang-orang tersebut agar sewaktu-waktu yang bersangkutan saat hendak diperiksa sedang berada di Indonesia, tidak sedang berada di luar negeri. "Tidak ada kaitan sama status [orang yang dicegah bukan berarti akan dijadikan tersangka]."
Pada hari ini (19/4/2013), penyidik KPK juga memeriksa Wawan Firdaus, Suherwin (staf PT AHRS), dan Trijoko Poetranto.
Kasus pemerasan Penyidik Pajak Kantor Wilayah Jakarta Pusat Pargono Riyadi terhadap wajib pajak masih terus dikembangkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penyidik Pajak Pargono Riyadi telah ditahan oleh KPK. Adapun, wajib pajak yang diperas Asep Hendro dibebaskan, karena justru diperas oleh Pargono.
Asep Hendro merupakan pengusaha otomotif PT Asep Hendro Racing Sport. Selain Asep, KPK juga melepas Rukimin Tjahyanto alias Andreas yang menjadi kurir uang, Sudiarto selaku konsultan pajak dan Wawan Manajer PT. Asep Hendro Racing Sport.
Menurutnya, kasus pemerasan petugas pajak ini baru pertama ditangani KPK, karena biasanya dalam bentuk suap wajib pajak kepada petugas pajak.
Oleh karena itu, Pargono dikenakan dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 huruf E dan 23 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Selasa (9/4/2013), KPK menangkap Asep dari rumah sekaligus kantornya di Jalan Tole Iskandar, Depok. Sebelumnya, KPK juga menyergap Pargono dan Rukimin di Stasiun Gambir dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp25 juta.
Uang tersebut merupakan uang milik Asep. KPK menyebut mantan pembalap motor itu diperas oleh Pargono soal kewajiban pajaknya. Asep disebut KPK memiliki komitmen untuk menyerahkan uang senilai Rp125 juta terkait pengurusan pajak pribadinya.
Pada awalnya, Pargono meminta uang Rp400 juta, kemudian dinegoisasikan, sehingga turun menjadi Rp125 juta.