Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMERASAN PAJAK: Tersangka Pargono & 3 Orang Saksi Diperiksa KPK

BISNIS.COM, JAKARTA—Penyidik KPK menjadualkan memeriksa tersangka pemerasan pajak Pargono Riyadi dan tiga orang saksi lain sebagai pihak yang diperas yaitu Asep Yusuf Hendra Purnama sebagai pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS).

BISNIS.COM, JAKARTA—Penyidik KPK menjadualkan memeriksa tersangka pemerasan pajak Pargono Riyadi dan tiga orang saksi lain sebagai pihak yang diperas yaitu Asep Yusuf Hendra Purnama sebagai pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS).

Berdasarkan jadual pemeriksaan KPK pada hari ini (17/4/2013), selain tersangka Pargono dan saksi Asep, dua orang saksi lain yang diperiksa yaitu Rukmin Tjahjanto alias Andreas sebagai kurir uang dan Sudiarto Budiyuwono sebagai konsultan pajak.

Asep, Andreas, dan Sudiarto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pargono. Dalam kasus pemerasan pajak itu, penyidik KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, sedangkan Asep tidak dijadikan tersangka, karena menjadi pihak yang diperas untuk memberikan sesuatu terkait pemeriksaan pajak.

Kasus pemerasan Penyidik Pajak Kantor Wilayah Jakarta Pusat Pargono Riyadi terhadap wajib pajak masih terus dikembangkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penyidik Pajak Pargono Riyadi telah ditahan oleh KPK. Adapun, wajib pajak yang diperas Asep Hendro dibebaskan, karena justru diperas oleh Pargono.

Asep Hendro merupakan pengusaha otomotif PT Asep Hendro Racing Sport. Selain Asep, KPK juga melepas Rukimin Tjahyanto alias Andreas yang menjadi kurir uang, Sudiarto selaku konsultan pajak dan Wawan Manajer PT. Asep Hendro Racing Sport.

Menurutnya, kasus pemerasan petugas pajak ini baru pertama ditangani KPK, karena biasanya dalam bentuk suap wajib pajak kepada petugas pajak.

Oleh karena itu, Pargono dikenakan dengan pasal pemerasan yaitu pasal 12 huruf E dan 23 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Selasa (9/4/2013), KPK menangkap Asep dari rumah sekaligus kantornya di Jalan Tole Iskandar, Depok. Sebelumnya, KPK juga menyergap Pargono dan Rukimin di Stasiun Gambir dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp25 juta.

Uang tersebut merupakan uang milik Asep. KPK menyebut mantan pembalap motor itu diperas oleh Pargono soal kewajiban pajaknya. Asep disebut KPK memiliki komitmen untuk menyerahkan uang senilai Rp125 juta terkait pengurusan pajak pribadinya.

Pada awalnya, Pargono meminta uang Rp400 juta, kemudian dinegoisasikan, sehingga turun menjadi Rp125 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Sumber : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper