BISNIS.COM, JAKARTA--Gugatan lembaga yang mengurusi royalti Karya Cipta Indonesia (KCI) terhadap manajemen Inul Vizta Karaoke telah masuk tahap saksi dengan menghadirkan pencipta lagu di hadapan majelis hakim.
Seperti diketahui, Inul Vizta digugat KCI lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait royalti bagi pencipta lagu. Sejak Maret tahun lalu KCI tak mengeluarkan sertifikat bagu penggunaan lagu-lagu yang dikuasakan oleh penciptanya ke lembaga tersebut.
Sayangnya, pihak Inul Vizta tetap menggunakan lagu-lagu itu dan mendapat keuntungan dari para pelanggan.
"Dua hari lalu saya ke Inul Vizta dan ternyata di sana masih ada lagu saya," kata Yuki NS, pencipta lagu yang diantaranya pernah dipopulerkan Nike Ardila Tinggalah Ku Sendiri.
Yuki menjadi saksi yang menerangkan tentang skema pemberian royalti kepada pencipta lagu. Dia mengaku royalti yang diterima tahun lalu turun drastis.
"Ada dua penyebabnya. Satu karena penggunaan lagu saya memang berkurang. Atau dua, pengguna seperti karaoke tidak mau atau menunda pembayaran," kata Nuki.
Dari persidangan diketahui bahwa sistem pembayaran pihak manajemen karaoke tidak didasarkan pada berapa lagu digunakan, melainkan dibayar Rp3,5 juta per outlet per tahun. (if)