BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah akan mempertimbangkan aspek isu strategis kawasan menyusul adanya rencana penetapan delineasi Kawasan Candi Prambanan.
Delineasi adalah penggambaran hal penting dengan garis dan lambang pada sebuah peta.
Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Kementerian Pekerjaan Umum Iman Soedradjat mengatakan aspek isu strategis tersebut di antaranya pesatnya pertumbuhan ekonomi di koridor utama Prambanan, sebaran candi dan situs di dalam kawasan, kerentanan terhadap bencana, serta bentang pandang kawasan yang harus dijaga.
Dia menjelaskan delineasi Kawasan Candi Prambanan juga mengacu pada dokumen Masterplan National Archaelogical Park Borobudur and Prambanan yang disusun oleh Pemerintah Indonesia dan JICA, dengan luas sekitar 81 km persegi atau 8.100 ha yang terbagi dalam sistem zonasi terpadu pada 1979.
“Namun delineasi dan pembagian zonasi Kawasan Candi Prambanan dalam dokumen masterplan tersebut masih perlu untuk dikaji dan disepakati bersama oleh berbagai stakeholders terkait, khususnya dalam penentuan delineasi kawasan yang pelestariannya perlu diprioritaskan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3).
Sementara itu, Kasubdit Wilayah II Direktorat Penataan Ruang Wilayah Nasional Firman Napitupulu menyampaikan diperlukan fokus penanangan melalui penyepakatan delineasi kawasan prioritas utama pelestarian di KSN Candi Prambanan, mengingat luas wilayah yang begitu besar.
“Kawasan prioritas utama pelestarian ini merupakan kawasan yang mendesak untuk ditangani dan akan diatur dalam arahan peraturan zonasi dengan skala 1:5.000," tegas Firman.
Sebagai informasi, kawasan Candi Prambanan ditetapkan sebagai KSN dari sudut kepentingan sosial budaya sesuai Peraturan Pemerintah No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
Jauh sebelum ketetapan tersebut, kawasan Candi Prambanan telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan cagar budaya dunia oleh UNESCO dan termuat dalam dokumen Nomination File World Heritage List No. C-642/1991, sehingga harus dilindungi dan dilestarikan secara berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Surya Helmi mengungkapkan bahwa terpilihnya Kawasan Candi Prambanan sebagai World Heritage List telah mengangkat kawasan tersebut sebagai objek wisata monumental berskala dunia.
“Ini secara otomatis juga berarti bahwa hal-hal yang terjadi terhadap Kawasan Candi Prambanan menjadi perhatian dunia melalui UNESCO dan menjadi tanggung jawab bangsa Indonesia”, ujar Helmi.
Terkait delineasi dan konsep pengembangan KSN Candi Prambanan, Dwi Hariyawan, Kasubdit Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), mengingatkan pentingnya keterpaduan antara rencana tata ruang KSN Candi Prambanan yang akan disusun dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten yang saat ini telah memiliki dasar hukum dalam bentuk Peraturan Daerah.
"Hal tersebut ditujukan agar pembagian kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah di kawasan ini, karena pengelolaan Kawasan Candi Prambanan bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah pusat," jelasnya.