BISNIS.COM, JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama mempersilakan kepada perusahaan yang ingin hengkang dari Jakarta dengan alasan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp2,2 juta memberatkan.
Hal ini menanggapi pernyataan ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi bahwa dengan kenaikan UMP DKI sebesar 40% pada tahun ini berdampak sekitar 90 perusahaan akan pindah ke daerah yang UMP nya lebih rendah seperti Jawa Tengah.
“Kita tidak bisa maksa [perusahaan tidak mampu bayar sesuai KHL bertahan di Jakarta], tapi juga kita tidak mau membiarkan warga DKI dibayar di bawah KHL, itu namanya perbudakan,” kata Ahok di ruang kerjanya, Senin (18/3/2013) malam.
Bagi perusahaan yang tidak mampu bayar upah di atas KHL sudah selayaknya pergi dari Jakarta. Apalagi para pekerja di Jakarta sebagian besar dari daerah akan mengikuti perusahaan itu pindah, artinya jumlah pekerja dari luar daerah berkurang.
“Jadi yang tidak mampu ya silakan minggir, Jakarta bukan imperialis kok. Kita akan main di bisnis yang memang mampu, kalau tidak mampu ya silakan ke Jawa Tengah,” tuturnya.
Terkait UMP, Ahok justru menuding keberatan UMP kalangan pengusaha disebabkan penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Apindo salah.
Untuk mengukur KHL 2013 menggunakan survei Januari sampai Oktober 2012 kemudian dibagi 10. Padahal inflasi tertinggi berada di November dan Desember tidak masuk dalam survei.
Penghitungan KHL yang benar menurut Ahok, harus menggunakan survei 2012 diproyeksikan ke 2013.
Dengan perhitungan seperti itu, bukan berarti tahun depan bakal naik lagi 40% melainkan tergantung inflasi. Kalau inflasinya berada di kisaran 10% artinya kenaikan juga tergantung KHL sekitar 10%.
“Saya kira mereka nggak ngerti dengan KHL. Kemarin kan ada satu lonjakan karena bertahun-tahun buruh tidak diberikan sesuai KHL nya. Makanya kita ngotot butuh KHL proyeksi ke depan,” terangnya.
Pemprov menyadari bahwa kalau terjadi eksodus perusahaan besar besaran DKI bakal rugi. Namun Ahok yakin kalau ada perusahaan yang pergi akan datang lagi perusahaan lain dengan penyesuaian kemampuan bayar upah pekerja DKI di atas KHL.
Ahok menegaskan mempersilakan perusahaan hengkang bukan ajang pengusiran, tapi pembuktian bahwa perusahaan tidak layak di Jakarta harus keluar. Biaya upah ke depan semakin mahal menyesuaikan KHL.
Dia menganalogikan sopir Bus Transjakarta bersertifikat menerima gaji hingga Rp7,2 juta - Rp7,5 juta per bulan. Begitu juga dengan sopir taksi dalam kurun waktu 6 tahun sudah punya taksi sendiri.
Kalau hal ini terus berkembang maka untuk mendapat sopir pribadi dengan gaji Rp2,2 juta tidak gampang. Artinya tahun tahun berikutnya tenaga kerja DKI Jakarta semakin mahal menyesuaikan KHL.
Atas niat hengkangnya perusahaan, Pemprov tidak akan memanggil pihak Apindo karena untuk pembahasan UMP tidak akan mendapatkan titik temu hanya ngotot ngototan.
“Kita udah bicara berapa kali kok, kita gimana mau bicara, kita sudah setuju penangguhan asal masih tetap di KHL Rp1.978.000,” katanya.(38/yop)