BISNIS.COM, JAKARTA--Hakim Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan 1.500 orang saksi oleh kuasa hukum pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki dalam gugatan sengketa Pilkada Jawa Barat 2013.
"Kami mengajukan saksi 1.500 orang yang mulia," kata Kuasa Hukum Pasangan Rieke-Teten, Arteria Dahlan, saat sidang perdana di MK Jakarta, Senin (18/3/2013).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panel Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan sidang sengketa Pilkada hanya dibatasi 14 hari dan sudah dipotong lima hari untuk pemanggilan sehingga hanya tersisa sembilan hari.
"Saudara pikirkan kembali jumlah saksi, bukan kuantitas melainkan kualitas yang saksi dihadirkan," kata Akil didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
Akil meminta pemohon menghadirkan 20 saksi terlebih dahulu dan jika diperlukan lagi bisa dihadirkan kembali saksi lainnya.
Sidang sengketa Pilkada Jawa Barat ini hadiri oleh pasangan pemohon, yakni Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki serta beberapa tokoh PDI Perjuangan, diantaranya Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, Ketua DPP PDI Perjuangan Maruarar Sirait.
Dalam gugatannya ini, Rieke-Teten meminta MK mendiskualifikasi kemenangan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar yang telah memenangkan Pilkada Jawa Barat.
Dalam dalilnya, Arteria Dahlan mengaku membawa bukti 3.261 temuan pelanggaran. Arteria mengungkapkan beberapa pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Jabar pada 24 Februari 2013.
Diantaranya data perbedaan signifikan daftar pemilih tetap (DPT) tiga pemilukada kabupaten/kota dengan pemilihan gubernur yang dihelat di hari yang sama, pemutakhiran data KPU juga dinilainya asal-asalan.
Dia juga mencontohkan DPT Pilwakot Bekasi yang dihelat pada Desember 2012, juga tidak sama dengan jumlah DPT yang digunakan di Pilkada Jabar.
Arteria juga mengungkapkan banyak warga Jabar yang memiliki nama marga alias beragama Kristen dan Tionghoa, yang berpotensi memilih pasangan pemohon, tidak diberi kartu pemilih.
"Belum lagi, suara Dede Yusuf-Lex Laksamana di Karawang yang hilang, dan banyak orang DKI Jakarta dan Jawa Tengah bisa mencoblos Pilkada Jabar, telah menguntungkan pasangan Aher," kata Arteria.
Dia juga menyesalkan mengapa Pemerintah Provinsi Jabar tidak menerbitkan surat edaran tentang hari libur pada 24 Februari 2013.
Walaupun dilaksanakan pada hari Minggu, tetapi Jabar merupakan daerah industri maka banyak pekerja pabrik lebih memilih bekerja daripada menyalurkan aspirasinya.
"Ada 800 ribu pemilih tidak bisa mencoblos. Rieke yang dekat dengan rakyat, membuat warga tidak bisa mencoblos (karena pekerja tidak libur)," katanya.
Menanggapi permohonan tersebut, Kuasa hukum KPU Jabar Memet Ahmad Hakim mengaku heran dengan tudingan pemohon terkait penggelembungan suara.
Dia menyebut bahwa setelah dilakukan pemutakhiran data, jumlah DPT dari 36,6 juta menjadi 32,4 juta.
"Terjadi pengurangan empat juta pemilih. Itu menggelembungkan pemilih dari mana," kata Memet.
Dia juga mempertanyakan, bagaimana bisa KPU Jabar dituding tidak netral dan memihak kepada pasangan tertentu.
Padahal, lanjutnya, penyelenggara pemilu tidak mungkin bisa mengkondisikan pemilih.
Sementara Kuasa Hukum Pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, Andi Asrun belum siap memberikan jawaban.
"Kami belum siap jawaban yang mulia," kata Andi Asrun.(antara/yop)