Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK BUMI BANGUNAN: Wajib Pajak Batam Diproyeksi Bertambah 300.000

BISNIS.COM, BATAM--Pemerintah Kota Batam menargetkan 300.000 lebih wajib pajak akan terjaring untuk memaksimalkan penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditargetkan mencapai Rp63 miliar pada tahun ini.Kepala Dinas Pendapatan

BISNIS.COM, BATAM--Pemerintah Kota Batam menargetkan 300.000 lebih wajib pajak akan terjaring untuk memaksimalkan penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditargetkan mencapai Rp63 miliar pada tahun ini.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam Jefridin mengungkapkan pertumbuhan penerimaan PBB-P2 di Batam cukup tinggi jika tingkat kepatuhan membayar pajak dikawasan ini bisa dimaksimalkan.

Berdasarkan data Dispenda Kota Batam, menurutnya setidaknya saat ini terdapat 232.548 wajib pajak dan jumlah tersebut bisa bertambah mencapai 300.000 wajib pajak jika dilakukan ekstensifikasi penerimaan pajak.

Menurutnya upaya penambahan wajib pajak bergantung kepada petugas disamping  kesadaran masyarakat tinggi, maka potensi ini cukup tinggi.

"Untuk PBB-P2, kami masih menggunakan data lama. Kalau kami update data tersebut, ini potensinya sangat besar. Sekarang target Rp63 miliar, kalau datanya bagus, saya harapkan diiatas Rp100 miliar pada 2014," tuturnya, Rabu (13/3/2013).

Hasil penerimaan PBB-P2 pada 2012 sendiri mengalami peningkatan sebesar 25,95%. Pada 2011 penerimaan pajak PBB-P2 Rp37 miliar dan pada 2012 Rp47 miliar.

Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan PBB-P2 Kota Batam juga  diperkirakan pada 2014 bisa mencapai Rp100 miliar dari Rp63 miliar target 2013, seiring dengan peningkatan data wajib pajak atau objek pajak.

Jefridin mengatakan penerimaan pada 2013 sudah masuk ke kas daerah per 1 Januari lalu sesuai dengan Perda Kota Batam nomor 10 tahun 2011 tentang PBB-P2.

Sementara untuk pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di Bank Riau Kepri, BTN dan BRI. Mengenai sosialiasi dan distribusi SPT, ini dilakukan oleh Lurah dan petugas Dispenda.(k17/yop)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Sumber : Chandra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper