BISNIS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung belum dapat memastikan peran Ahmad Fathanah dalam kasus kredit fiktif Bank Jabar dan Banten (BJB), kendati telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam kasus tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto mengatakan penyidik berprinsip pihak siapapun yang memiliki keterangan dan keterangan itu bernilai sebagai alat bukti, maka orang tersebut akan diperiksa untuk dimintai keterangan.
"Namun, bahwa apakah seseorang [Ahmad Fathanah] yang dimintai keterangan hanya status saksi atau tersangka itu dievaluasi berdasarkan alat bukti," ujarnya seusai acara diskusi Evaluasi Kinerja 2 Tahun Pengadilan Tipikor di Indonesia, Rabu (13/3/2013).
Ahmad Fathanah merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Ahmad Fathanah --orang yang diduga sebagai orang dekat dari mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq-- disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi menuturkan tim penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa kembali Ahmad Fathanah untuk dimintai keterangan soal kredit fiktif BJB.
Selain soal BJB, Ahmad Fathanah juga dinilai mengetahui soal kasus dugaan tindak pidana korupsi subsidi benih 2008-2012 oleh PT Sang Hyang Seri.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung masih terus menghimpun fakta dengan turun ke lapangan memeriksa saksi-saksi untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi subsidi benih tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung M. Adi Toegarisman mengatakan Ahmad Fathanah diperiksa terkait dengan aliran dana dalam kasus BJB dan subsidi benih. "AF diperiksa sebagai saksi, itu aliran duit."
Dia menuturkan soal kemungkinan apakah Fathanah juga dijadikan sebagai tersangka dalam kasus BJB dan korupsi subsidi benih itu, masih harus menunggu proses pemeriksaan.