Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syariah Bukopin Minta Agar Haseda Remindo Dinyatakan Pailit

BISNIS.COM, JAKARTA—PT Bank Syariah Bukopin mengajukan permohonan pernyataan pailit atas perusahaan transportasi PT Haseda Remindo aibat masalah utang yang telah jatuh tempo senilai hampir Rp9 miliar.

BISNIS.COM, JAKARTA—PT Bank Syariah Bukopin mengajukan permohonan pernyataan pailit atas perusahaan transportasi PT Haseda Remindo aibat masalah utang yang telah jatuh tempo senilai hampir Rp9 miliar.

Kuasa hukum Bank Syariah Bukopin, Affandi M., menyebut permohonan pailit diajukan lantaran Haseda Remindo tidak memenuhi pembayaran angsuran utang ke-25 hingga ke-47 yang telah disepakati.

Jatuh tempo pembayaran angsuran adalah tanggal 10 setiap bulan. Haseda Remindo terakhir membayar angsuran pada 28 Desember 2012, itupun untuk pembayaran yang jatuh temponya pada 10 Maret 2011.

Utang Haseda, kata Affandi, berasal dari akad pembiayaan Al Murabahah kepada pemohon sejumlah Rp13,85 miliar. Kewajiban itu berupa harga beli Rp9,22 miliar dan margin Rp4,23 miliar.

Atas kewajibannya itu Haseda selaku termohon pailit hanya membayar hingga angsuran ke-24. “Hingga tanggal diajukannya permohonan pernyataan pailit a quo, termohon tidak pernah melunasi sisa kewajibannya kepada pemohon sesuai jadwal,” kata Affandi, Kamis (28/2).

Total keseluruhan kewajiban yang belum diangsur oleh perusahaan jasa transportasi itu ke Bank Syariah Bukopin sejumlah Rp8,999 miliar. Rinciannya adalah Rp7,05 miliar sebagai harga pokok, Rp1,36 miliar margin, dan Rp579,04 juta untuk Ta'widh.

Atas permohonan itu, kuasa hukum termohon Endang Hadian mengatakan akan mengajukan jawaban pada minggu depan. “Intinya kami akan menolak permohonan pernyataan pailit,” katanya seusai sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Endang menyebut bahwa dalam perjanjian terdapat klausul untuk menyelesaikan sengeta di lembaga arbitrase dan bukan di pengadilan.

Di dalam permohonannya Bank Syariah Bukopin menggandeng PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai kreditur lain. Affandi tidak menyebut berapa tagihan Cimb Niaga kepada Haseda Remindo.

CIMB Niaga itu, katanya, telah mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap sejumlah aset termohon. Permohonan diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui surat No. 3368/MNS-CIMBN/X/2011 perihal permohonan sita eksekusi No. 17/Eks.HT/2011/PN.Jkt.Sel.

Dalam catatan Bisnis, tagihan CIMB Niaga terhadap Haseda Remindo hingga Juli 2011 sebesar Rp10,76 miliar. Hak tanggungan dalam sita eksekusi itu berupa 40 unit kendaraan roda empat jenis Ford New Ranger Double Cabin berkaitan kredit macet perusahaan.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper