JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan Anas Urbaningrum akan mencari keadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sport center Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Mas Anas pasti akan mencari keadilan menemukan kebenaran, dan akan membangun sebuah momentum yang baik untuk Indonesia ke depan," kata Saan di depan rumah Anas Urbaningrum di daerah Duren Sawit Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan Anas masih bingung apakah ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK merupakan peristiwa hukum atau politik.
Namun, menurut dia, Anas sangat menghargai dan menghormati proses hukum. Sebab Anas, menurut Saan, sangat percaya bahwa Indoesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.
"Besok siang mas Anas akan konpres terkait sikap yang akan diambilnya. Sikapnya seperti apa tunggu besok saja, kami belum tahu," ujarnya.
Saat ditanya apakah sudah berkomunikasi dengan Majelis Tinggi Partai Demokrat, Saan mengatakan dirinya belum tahu terkait hal tersebut.
Anas Urbaningrum akan memberikan keterangan pers pada Sabtu di Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Jakarta terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang.
"Besok (23/2) akan konferensi pers pukul 12.00 WIB di kantor DPP Partai Demokrat," ujar sekretaris pribadi Anas Urbaningrum, Utomo, di Jakarta, Jumat malam.
Di depan rumah Anas, hingga pukul 22.30 WIB masih dipenuhi warga dan para wartawan. Salah satu yang datang adalah Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat M Rahmat.
Menurut dia, kedatangannya ke kediaman Anas untuk memberikan dukungan kepada Ketua Umum Demokrat tersebut.
Dia yakin Anas akan memikirkan secara matang langkah politiknya pasca-ditetapkan jadi tersangka. Menurut dia, Anas selalu tenang dan memantau perkembangan tiap detik situasi yang terjadi.
"Anas besok akan konferensi pers, kami juga akan mengambil sikap tentang perkembangannya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus proyek sport center Hambalang.
"Gelar perkara yang dilakukan beberapa kali dan hari ini dugaan penerimaan hadiah atau janji berkenaan dengan pembangungan Hambalang dan atau proyek lainnya dan menetapkan AU sebagai tersangka," kata Johan.
Menurut Johan, Anas telah melanggar tindak pidana korupsi dalam kaitannya sebagai anggota DPR RI sebelum menjadi Ketum Partai Demokrat. Selain itu, ujarnya, penetapan Anas ini telah melalui gelar perkara (ekspose) yang dilakukan lima pimpinan KPK, dan disetujui semua pimpinan serta ditandatangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara/fsi)