MALANG--Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) milik sebagian besar perusahaan di Kabupaten Malang Jawa Timur, utamanya berupa limbah cair, masih buruk.
Koordinator Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur Simpul Malang Purnawan Dwikora Negara mengatakan diantara perusahaan yang dinilai telah mencemari lingkungan tersebut adalah pabrik plastik di Kecamatan Lawang dan pabrik kertas di Kecamatan Pagak.
“Untuk pabrik plastik Walhi telah menerima pengaduan dari warga. Dan limbahnya memang berbau dan mencemari sungai,” kata Purnawan kepada Bisnis, Selasa (12/2/2013).
Walhi sendiri telah mendatangi pabrik plastik tersebut dan warga setempat juga mengaku jika produksi biji plastik setelah memasuki proses giling kemudian limbahnya dibuang ke sungai.
Walhi melihat IPAL yang dimiliki pabrik plastik tersebut sangat buruk. Sehingga limbah yang dibuang ke sungai mencemari lingkungan. Sedangkan menyangkut masalah limbah di pabrik kertas di Pagak
Walhi berharap segera ada penyelesaian antara pimpinan perusahaan dengan warga.
“Harapannya untuk masalah pencemaran di Pagak segera ada penyelesaian yang baik dengan warga,” jelas dia.
Sementara itu pengusaha di Kabupaten Malang juga belum sepenuhnya paham tentang dokumen Upaya Kelola Limbah (UKL) dan Upaya Pengelolaan Limbah (UPL).
Pemilik Usaha Dagang (UD) Lestari yang berlokasi di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang Sunari misalnya mengaku belum mengetahui tentang dokumen UKL dan UPL. Sehingga kendati sudah beroperasi dan menyerap tenaga kerja masyarakat sekitar pihaknya belum memiliki dokumen UKL dan UPL.
“Kami belum mengetahui hal itu, maklum saja kami orang desa. Yang penting kami bisa memekerjakan ratusan orang dan membantu pemerintah daerah (pemda) mengurangi pengangguran,” ujar Sunari.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Malang Sugeng Pujianto mengatakan monitoring pengawasan limbah perusahaan di Kabupaten Malang belum berjalan optimal.
Dari total sekitar 1.300 perusahaan yang tersebar di Kabupaten Malang baru sekitar 50 perusahaan saja yang menjadi sample monitoring pengawasan limbah menyusul minimnya anggaran. (k25/if)