Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SIMULATOR SIM: Nazaruddin Diperiksa Sebagai Saksi

JAKARTA–Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Djoko Susilo (tersangka korupsi simulator

JAKARTA–Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Djoko Susilo (tersangka korupsi simulator SIM di Korlantas Polri).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan Nazaruddin diperiksa sebagai saksi Djoko Susilo dalam kasus tindak pidana pencucian uang pada hari ini (11/2/2013).

"Nazaruddin saksi untuk tersangka DS [Djoko Susilo], untuk kasus TPPU," ujarnya hari ini, Senin (11/2/2013).

Djoko Susilo telah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Dia juga dijerat dengan pasal TPPU dalam kasus tindak pidana korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

Komisi antikorupsi telah menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang. Sebelumnya, Djoko telah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.

KPK menjerat DS dengan pasal TPPU, yakni pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No. 15/2002 tentang tindak pidana yang sama.

Penetapan tersebut berdasarkan peningkatan proses penyidikan KPK dengan penerapan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU), melalui penyidikan aset milik tersangka, sekaligus menetapkan Djoko sebagai tersangka resmi pada 9 Januari 2013.

Nazaruddin telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana 4 tahun 10 bulan penjara. Kemudian Nazaruddin bersama tim kuasa hukum mengajukan banding.

Namun, Putusan Mahkamah Agung justru semakin memberatkan yaitu 7 tahun penjara. Selain Nazar, KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu Dipta Anindita (ibu rumah tangga). (sut)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper