Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP BUPATI BUOL: Amran Batalipu Akan Banding

JAKARTA – Amran Abdullah Batalipu menyatakan akan melakukan banding terhadap vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah memberikan vonis terhadapnya berupa 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 miliar.

JAKARTA – Amran Abdullah Batalipu menyatakan akan melakukan banding terhadap vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah memberikan vonis terhadapnya berupa 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 miliar.

 

"Majelis hakim, mendengarkan putusan tadi, kami [Amran dan penasehat hukum] bersepakat akan melakukan banding," ujarnya saat menanggapi vonis hakim Pengadilan Tipikor, Senin (11/2/2013).

 

Padahal, vonis dari hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Jaksa menuntut Amran berupa penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta, dan harus mengembalikan uang hasil korupsi Rp3 miliar.

 

Adapun, majelis hakim Tipikor hanya memvonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Majelis Hakim tidak mengenakan pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Amran.

 

Ketua Majelis Hakim Tipikor Gusrizal menilai uang dari korupsi Rp3 miliar bukan berasal dari keuangan negara, tetapi diberikan oleh pengusaha Siti Hartati Murdaya, sehingga tidak merugikan keuangan negara.

 

Siti Hartati Murdaya, sebagai pengusaha yang memberikan suap, telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara.(msb)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Others
Sumber : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper