JAKARTA – Amran Abdullah Batalipu menyatakan akan melakukan banding terhadap vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah memberikan vonis terhadapnya berupa 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 miliar.
"Majelis hakim, mendengarkan putusan tadi, kami [Amran dan penasehat hukum] bersepakat akan melakukan banding," ujarnya saat menanggapi vonis hakim Pengadilan Tipikor, Senin (11/2/2013).
Padahal, vonis dari hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa menuntut Amran berupa penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta, dan harus mengembalikan uang hasil korupsi Rp3 miliar.
Adapun, majelis hakim Tipikor hanya memvonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Majelis Hakim tidak mengenakan pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Amran.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Gusrizal menilai uang dari korupsi Rp3 miliar bukan berasal dari keuangan negara, tetapi diberikan oleh pengusaha Siti Hartati Murdaya, sehingga tidak merugikan keuangan negara.
Siti Hartati Murdaya, sebagai pengusaha yang memberikan suap, telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara.(msb)