JAKARTA—Pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator driving SIM Polri hari ini, Kamis (31/1/2013), berlanjut dengan agenda pemeriksaan 10 saksi tambahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesepuluh orang itu terdiri dari 6 orang pegawai swasta, 2 orang dari kepolisian, 2 orang pegawai negeri sipil.
Enam orang pegawai swasta terdiri dari Indra Jaya Februhariadi, Anton Ramli Lam, Mahdiana, Eva Susilo Handayani, Pendi Tjuwita, dan Krisna Aryanto
Sementara itu, 2 dari kepolisian adalah Momos Sitompul dan Wasis Tripambudi, sedangkan 2 orang lagi adalah PNS Provinsi Riau yaitu Sudiyono dan Halijah.
Pemeriksaan terhadap 10 saksi itu dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB. Dalam kasus simulator SIM ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Djoko, Didik, Budi, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Keempatnya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara. Sejauh ini Sukotjo tidak ditahan KPK karena yang bersangkutan sudah ditahan Pengadilan Negeri Bandung atas perkara penipuan dan penggelapan. (sut)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel