Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: 2 Alat Bukti Kuatkan LHI Jadi Tersangka

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan 2 alat bukti akan menguatkan proses hukum untuk menjadikan anggota DPR berinisal LHI menjadi tersangka kasus suap PT Indoguna Utama.

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan 2 alat bukti akan menguatkan proses hukum untuk menjadikan anggota DPR berinisal LHI menjadi tersangka kasus suap PT Indoguna Utama.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan dari hasil gelar perkara yang baru saja berlangsung, KPK menemukan dua alat bukti cukup berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukaan oleh JE (Juard Effendi/Dirut PT Indoguna Utama) dan AAE (Aria Abdi Effendi).

"Ada dugaan terjadi tindak pidana suap yang dilakukan oleh JE dan AAE selaku pemberi melalui AF (Ahmad Fatanah)," ujarnya, Rabu (30/1/2013).
 

Dia menjelaskan 2 alat bukti tersebut cukup yang dapat dikaitkan dengan salah satu anggota DPR atas nama LHI.
 

Menurutnya, JE dan AAE diduga melanggar pasal 5 (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Johan menegaskan dari hasil ekspose KPK, telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
 

Oleh karena itu, AF dan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) telah melanggar pasal 12 A atau B atau pasal 5 (2) UU No. 31/1999.
 

Barang bukti yang telah diamankan yaitu uang Rp1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp100.000. "Uang ini ditemukan di mobil AF, selepas dari pertemuan AF dengan JE dan AAE di PT Indoguna."
 

Selain uang Rp1 miliar, KPK mengamankan buku tabungan dan beberapa berkas. "Uang ditaruh di tas kresek berwarna hitam, di kursi belakang mobil."
 

Sementara itu, wanita berinisial M (Maharani) kendati telah ikut dijadikan tersangka dan diperiksa oleh KPK, tetapi dari hasil pemeriksaan itu, M tidak ada kaitannya dengan dugaan suap tersebut.

Pasal 12 A (penyelenggara negara yang menerima suap) akan dikenai sanksi maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper