Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEMO PETANI SUMSEL: Walhi kirim petisi ke Kapolri

PEKANBARU: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menulis petisi kepada Kapolri Jendral Timur Pradopo untuk membebaskan para petani dan aktivis yang diduga dianiaya oleh kepolisian Polda Sumsel dalam demonstrasi pada 29 Januari 2013.Dalam situs www.change.org,

PEKANBARU: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menulis petisi kepada Kapolri Jendral Timur Pradopo untuk membebaskan para petani dan aktivis yang diduga dianiaya oleh kepolisian Polda Sumsel dalam demonstrasi pada 29 Januari 2013.

Dalam situs www.change.org, disebutkan sekitar 11 orang masih ditahan oleh Polda Sumsel, sedangkan 14 lainnya diperbolehkan pulang oleh Polresta .

Dalam demonstrasi kemarin, kepolisian menyerbu para demonstran yang terdiri dari aktivis dan petani, sehingga menyebabkan luka para di kepala, wajah dan tubuh.

Di antaranya adalah Direktur Eksekutif Walhi Anwar Sadat yang terkena luka parah di kepala. Petisi itu juga ditujukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Komisi III DPR RI serta Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumsel.

"Anwar Sadat dan 25 warga petani dipukuli hingga luka-luka berdarah. Tanpa diobati terlebih dahulu, ia malah terus diperiksa dalam status penangkapan," kata Walhi dalam situs tersebut, Rabu (3/01/2013). Pada pukul 06.54 WIB tanda tangan yang terkumpul sudah mencapai 238 orang.

Demonstrasi kemarin adalah aksi untuk mendesak kepolisian membebaskan Suardi dan kekerasan yang dilakukan aparat dalam acara Maulid Nabi Muhammad pada 25 Januari 2013.

Sadat sendiri sudah mendampingi para petani setidaknya dalam setahun terakhir. Demonstrasi kemarin dilakukan di depan kantor Mapolda Sumsel sejak pukul 13.00 WIB dan pemukulan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB.

Konflik lahan itu terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII unit Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir sebenarnya hanya mencapai 6.500 hektar, sedangkan izin prinsip yakni terkait dengan inventarisasi lahan mencapai 20.000 hektar.

Walhi menilai sekitar 13.500 lahan yang dikerjakan oleh PTPN VII saat ini tak memiliki alas hak karena belum mendapatkan sertifkat dari BPN. Tuntutan petani adalah pemerintah pusat mengevaluasi kembali HGU PTPN 6.500 hektar dan sisa lahan dikembalikan kepada petani. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper