Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGADAAN AL QURAN: Priyo Budi Santoso soap dipanggil KPK

JAKARTA-- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan siap memenuhi panggilan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangannya terkait kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian

JAKARTA-- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan siap memenuhi panggilan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangannya terkait kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

"Namun saya sangat keberatan jika disebut-sebut terlibat, karena tidak ada kaitannya," kata Priyo Budi Santoso, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Priyo menegaskan, dirinya tidak terkait sama sekali terlibat pada kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, yang salah satu tersangkanya adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabbar.

Jika kemudian KPK meminta keterangannya, menurut Priyo, dia siap hadir dan memberikan keterangan. "Saya bersikap kooperatif dengan KPK," katanya.

Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan, dirinya tidak tahu sama sekali isi dakwaan jaksa penuntut umum untuk tersangka Zulkarnaen Djabbar dan tidak ada kaitan sama sekali dengan kasus korupsi tersebut. "Saya 100%  tidak tahu dan tidak ada kaitannya," katanya.

Priyo menjelaskan, sebagai pimpinan DPR RI ia membidangi politik, hukum dan keamanan, sedangkan Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Agama berada di bidang kesejehteraan rakyat yang bukan kewenangannya.

Sebelumnya diberitakan, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap tersangka Zulkarnaen Jabbar dan Dendy Prasetyo menyebutkan,? Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso juga menerima "fee" satu persen dari proyek pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsnawiyah pada tahun 2011 dan 2012, dengan nilai proyek Rp31,2 miliar.

Kemudian menerima "fee" sebesar 3,5%  untuk pengadaan Al Quran tahun 2011 dan 2012 di Kementerian Agama dengan nilai proyek Rp22 miliar.

Pada dakwaan JPU juga menyebutkan, Zulkarnaen bersama Dendy Prasetya Zulkarnen Putra dan Fahd El-Fouz menerima Rp14,39 mniliar yang berasal dari pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran.(Antara/msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper