Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGACARA NINIK Tunggu SP3 Kapolres Banyumas

BANYUMAS -- Pengacara tersangka Ninik Setyowati, Joko Susanto masih menunggu Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Kapolres Banyumas atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan putri kliennya, Kumaratih Sekar Hanifah.

BANYUMAS -- Pengacara tersangka Ninik Setyowati, Joko Susanto masih menunggu Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Kapolres Banyumas atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan putri kliennya, Kumaratih Sekar Hanifah.

"Pernyataan Kapolres sudah dihentikan sejak hari ini, cuma formalitasnya belum kita dapatkan," kata Joko kepada wartawan, di Purwokerto, Sabtu sore (26/1/2013).

Menurut dia, apa yang disampaikan Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono kepada wartawan terkait dihentikan kasus yang dihadapi Ninik ini merupakan pernyataan pejabat.

"Yang namanya pernyataan seorang pejabat punya kekuatan hukum, kecuali kalau dia sudah tidak menjabat. Selama masih menjabat, otomatis punya kekuatan hukum," katanya.

Dengan demikian, kata dia, kasus tersebut telah dihentikan meskipun belum dalam bentuk tertulis. Ia mengatakan, produk hukum dari pernyataan Kapolres Banyumas berbentuk SP3.

"Dengan telah menyatakan di depan umum secara terbuka, berarti nama baik klien saya sudah dikembalikan sedia kala. Ungkapannya sudah, tetapi produk hukumnya berupa SP3 belum," katanya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono menyatakan, pihaknya tidak akan melanjutkan penyidikan kasus kecelakaan dengan tersangka Ninik Setyowati (45).

"Polres Banyumas atas dasar kesepakatan bersama antara kedua belah pihak (Ninik dan sopir truk, red.) dan atas dasar kemanusiaan serta keadilan di masyarakat, maka Polres Banyumas tidak melanjutkan pemberkasan," katanya saat menggelar konferensi pers, di Aula Rekonfu Polres Banyumas, di Purwokerto, Sabtu siang.

Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani Ninik dan sopir truk, Suparman (60), serta dua saksi, yakni Sutarno (suami Ninik) dan Joko Susanto (pengacara), di rumah Ninik, Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Sabtu.

Akan tetapi saat ditanya apakah status tersangka yang telah ditetapkan terhadap Ninik akan dicabut, Kapolres hanya menegaskan bahwa Polres Banyumas tidak melanjutkan kasus tersebut.

Bahkan dalam kesempatan itu, dia mengatakan, polisi di dalam melakukan pemeriksaan terhadap Ninik terkait kasus kecelakaan di Jalan Supriyadi, Purwokerto, pada 6 Agustus 2012, atas dorongan suaminya, Sutarno.

Dalam hal ini, kata dia, suami Ninik menginginkan adanya kepastian hukum yang berkeadilan.

"Penyidik juga memiliki hati nurani karena memikirkan kondisi Bu Ninik, maka kami menyarankan kepada suaminya agar menunggu sampai kondisi Bu Ninik betul-betul sehat, karena masih dalam perawatan," katanya.

Menurut dia, pada 9 Januari 2013 suami Ninik tetap meminta kasus ini tetap diproses agar ada kepastian hukum.

Ia mengatakan, penyidik tidak langsung memeriksa secara berita acara, namun dengan interogasi terhadap Ninik.

Akan tetapi saat diinterogasi, kata dia, keterangan dari Ninik justru memberatkan sehingga sesuai konstruksi hukum, kelalaian ada pada pengendara sepeda motor.

"Oleh karena didorong untuk kepastian hukum, maka Polres Banyumas melakukan pemeriksaan secara Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," katanya.

Padahal saat ditemui wartawan saat penandatangan kesepakatan bersama, Sutarno mengatakan, pihaknya dari dulu sebenarnya telah mengharapkan penyelesaian secara kekeluargaan terhadap kasus yang dihadapi Ninik.

Akan tetapi, kata dia, harapan ini tidak pernah mendapat respons dari pihak sopir maupun perusahaan.

"Mandeknya di mana ini yang saya 'ndak' tahu, kenapa kok tidak direspons. Padahal, harusnya beliau berdua (sopir dan perwakilan perusahaan yang datang ke rumahnya, red.) yang aktif menemui saya, tetapi kenapa sudah saya lontarkan itu kok tidak pro-aktif, ada apa di belakangnya, saya 'ndak' tahu, sudah diberi peluang yang bagus, tidak dimanfaatkan hingga akhirnya berkepanjangan sampai enam bulan," katanya.

Dengan adanya status tersangka terhadap Ninik, kata dia, pihaknya tersentak sehingga berupaya mencari keadilan.

Menurut dia, pihaknya memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut saat mengetahui jika polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Ninik.

"Ya dilanjut saja karena tidak adak pro-aktif dari pihak perusahaan, itu yang pertama. Kedua, karena istri saya sudah tersangka," kata dia menjelaskan.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Ninik Setyowati dan anaknya, Kumaratih Sekar Hanifah (11), terjadi pada 6 Agustus 2012 di Jalan Supriyadi, Purwokerto.

Ninik yang memboncengkan anaknya menggunakan sepeda motor Honda Revo berpelat R-2120-TA terserempet truk gandeng berpelat nomor AE-8379-UB yang bermuatan tepung terigu yang dikemudikan Suparman (60), warga Ngawi, Jawa Timur.

Akibat kecelakaan tersebut, kaki kanan Ninik luka parah dan terancam diamputasi, sedangkan anaknya meninggal dunia karena terlindas truk.

Akan tetapi pada 11 Januari 2013, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas mendatangi Ninik yang masih terbaring lemah di rumahnya, Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Petugas memeriksa Ninik atas kecelakaan yang terjadi pada 6 Agustus silam, kemudian pada 15 Januari ibunda almarhumah Kumaratih ini diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP tersebut, Ninik dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Antara/dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper