Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ACENG FIKRI OGAH LENGSER: Sebelum Ada Putusan Presiden, Saya Tetap Bupati

JAKARTA-Bupati Aceng Fikri tidak terpengaruh atas keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk melengserkannya dari kursi jabatan orang nomor satu di Garut.

JAKARTA-Bupati Aceng Fikri tidak terpengaruh atas keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut untuk melengserkannya dari kursi jabatan orang nomor satu di Garut.

 

Dalam dialog dengan sebuah stasiun televisi nasional malam ini, Aceng yang dihujat publik lantaran menceraikan FO [mantan istri Aceng Fikri] melalui sebuah pesan singkat setelah usia pernikahannya baru berumur empat hari, menegaskan akan tetap menjalankan tugas-tugas yang diembannya dalam menjalankan roda pemerintahan dan melayani rakyat Garut.

 

“Saya akan menjalankan tugas sebagaimana biasanya, tanpa terpengaruh putusan itu [MA]. Intinya jika belum ada Keputusan Presiden untuk pemberhentian saya, tentu akan tetap melaksanakan tugas sebagai bupati sebagaimana biasanya,” tegasnya.

 

Dia juga mengimbau segenap lapisan masyarakat Garut untuk tetap tenang sehubungan ingar-bingar politik terkait upaya pelengseran dirinya dan meminta pendukungnya untuk menjauhi tindakan-tindakan anarkis dan melawan hukum dalam menyikapi putusan MA.

 

“Biarkan tim penasihat hukum saya yang mengurusi langkah-langkah hukum yang perlu diambil menyikapi putusan MA tersebut,” ujarnya yang didampingi oleh Egi Sujana, salah seorang pengacaranya.

 

Egi Sujana juga menegaskan bahwa kliennya akan melakukan perlawanan hukum terhadap putusan MA yang mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk melengserkan Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut.

 

“Menurut kami, klien kami tidak melakukan pelanggaran konstitusi dan sumpah jabatan. Tuduhan bahwa klien kami melanggar UU Perkawinan tidak berdasar. Apalagi kedua pihak – FO (mantan istri Aceng dan Aceng sendiri – sudah melakukan islah [berdamai], jadi sudah tidak ada masalah lagi,” katanya.

 

Dia mengimbau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk arif dan bijaksana menyikapi masalah yang melilit Aceng Fikri sebagai sebuah masalah pribadi.

 

Indra Putra Sidin, ahli tata Negara yang dalam dialog itu juga menegaskan bahwa Aceng Fikri tidak melakukan pelanggaran konstitusi terutama terkait dengan jabatan dirinya sebagai bupati.

 

Namun MA menegaskan keputusan MA mengenai pelengseran Aceng Fikri sudah final. “Pejabat ahrus konsisten patuh dan taat kepada ketentuan huku, termasuk kepada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, itu adalah hukum dari kasus konkrit,” kata Hakim Agung Supandi beberapa waktu lalu.

 

Menyinggung mengenai upaya pihak Aceng menggugat MA dan Mendagri Rp5 triliun, salah satu hakim agung pemutus pemberhentian Bupati Garut ini mempersilakan Aceng beserta penasihat hukumnya melakukan upaya hukum tersebut.

 

“Putusan MA mengenai pelengseran Aceng tidak bisa digugat,” tegasnya seperti dikutip Antara.

 

MA telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian Bupati Aceng Fikri. “Mengabulkan permohoanan DPRD Kabupaten Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Rabu pekan ini.

 

MA menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2012 pada tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh H.M. Aceng Fikri berdasar hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran-nonaktif
Editor : Yusran-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper