Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TABRAKAN MAUT PURWOKERTO: Pengemudi Truk Minta Maaf Kepada Ninik

PURWOKERTO-Suparman, pengemudi truk yang menabrak Kumaratih Sekar Hanifah hingga tewas, meminta maaf kepada Ninik Setyowati (45) - ibunda korban - karena justru menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut.

PURWOKERTO-Suparman, pengemudi truk yang menabrak Kumaratih Sekar Hanifah hingga tewas, meminta maaf kepada Ninik Setyowati (45) - ibunda korban - karena justru menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Permintaan maaf disampaikan Suparman saat mendatangi rumah Ninik Setyowati di Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Sabtu (26/1/2013).

Kedatangan Suparman ke rumah Ninik didampingi oleh Priyo Haryanto yang mewakili perusahaan tempatnya bekerja, PT Kencana Surabaya.

Suasana haru terlihat dalam pertemuan tersebut karena Ninik yang didampingi suaminya, Sutarno (46), tampak berkaca-kaca saat mendengar permintaan maaf dari Suparman.

Kendati demikian, Ninik tidak terlihat marah meskipun dia menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan putri sulungnya. Tidak ada kata-kata yang terucap dari mulut Ninik saat pertemuan itu.

Priyo Haryanto mengatakan kedatangan mereka untuk meminta maaf dan memberi santunan kepada keluarga korban atas kecelakaan yang terjadi pada 6 Agustus 2012.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri kuasa hukum Ninik, Joko Santoso, serta Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banyumas Inspektur Polisi Satu Ruzi Gusman tersebut, muncul kesepakatan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Oleh karena itu, Ninik dan Suparman sepakat menandatangani surat permohonan penghentian penyidikan untuk diajukan kepada Kepala Polres Banyumas karena kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Selain ditandatangani Ninik dan Suparman, surat permohonan bermaterai tersebut juga ditandatangani oleh dua orang saksi yakni Sutarno dan Joko Santoso.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purwokerto akan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rasa keadilan apabila kasus Ninik dilimpahkan Kepolisian kepada pihaknya.

“Kami akan pelajari dengan cermat, tidak hanya dari kacamata hukum saja, tetapi juga dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rasa keadilan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purwokerto Zaenal.

Kasus Ninik juga mendapatkan perhatian dari Komisi Yudisial yang berkomitmen akan mengawal apabila sampai ke pengadilan.

“Ini sangat menyentuh, kami berharap agar penyidik kepolisian dan kejaksaan tidak melanjutkan ke pengadilan. Jika tetap sampai ke pengadilan, KY akan mengawal hakim,” kata Wakil Ketua Komisi Yustisial Imam Anshori Saleh saat mengunjungi rumah Ninik.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Ninik Setyowati dan anaknya, Kumaratih Sekar Hanifah (11), terjadi pada 6 Agustus 2012 di Jalan Supriyadi, Purwokerto.

Ninik yang membonceng anaknya menggunakan sepeda motor Honda Revo berpelat R-2120-TA terserempet truk gandeng berpelat nomor AE-8379-UB yang bermuatan tepung terigu yang dikemudikan oleh Suparman (60), warga Ngawi, Jatim.

Akibat kecelakaan tersebut, kaki kanan Ninik luka parah dan terancam diamputasi, sedangkan anaknya meninggal dunia karena terlindas truk.

Akan tetapi pada 11 Januari 2013, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas mendatangi Ninik yang masih terbaring lemah di rumahnya, Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Petugas memeriksa Ninik atas kecelakaan yang terjadi pada 6 Agustus silam, kemudian pada 15 Januari ibunda almarhumah Kumaratih ini diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP tersebut, Ninik dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (antara/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran-nonaktif
Sumber : Donald Banjarnahor/Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper