Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERCEPATAN PILKADA: Diupayakan Diatur Dalam Perpu

JAKARTA-- Polemik terkait pemajuan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah pada 2013 akan diupayakan untuk dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).Prinsipnya bukan soal percepatan itu, bahwa yang jatuh tempo di 2014

JAKARTA-- Polemik terkait pemajuan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah pada 2013 akan diupayakan untuk dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

"Prinsipnya bukan soal percepatan itu, bahwa yang jatuh tempo di 2014 akan dimajukan di 2013. Dalam keadaan yang sangat terpaksa dengan perpu (peraturan perundang-undangan), tapi kalau yang paling bagus memang diganti dengan undang-undang," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat. (25/1).

Dia menjelaskan dalam UU, yang pembahasan rancangannya sudah dilakukan cukup lama, akan diatur satu pasal bahwa semua pelaksanaan pilkada di tahun pemilu legislatif dan presiden harus dimajukan.

Selain itu, akan ada pasal yang mengtur pelaksanaan pilkada yang memiliki jatuh tempo pada 2009 dan 2014 dimajukan pada 2008 dan 2013.

"Kalau disetujui, saya akan cantumkan ayat - ayat termasuk untuk pemilu-pemilu berikutnya berkenaan dengan masa jatuh tempo pilkada di sejumlah daerah yang harus dimajukan," jelasnya.

Namun, untuk dapat mewujudkan ayat tersebut diperlukan peraturan serentak, mengingat hingga saat ini pelaksanaan pilkada di Tanah Air berlangsung dalam waktu yang tidak bersamaan.

Pelaksanaan pilkada pada 2014 tercatat sebanyak 43 daerah, dengan 15 di antaranya masih belum menemukan kata sepakat. (if)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper