JAKARTA: Sebanyak 12.000 pengajuan pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) keluar setiap tahunnya di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Putu Ngurah Indiana menuturkan mayoritas IMB merupakan izin bangunan tempat tinggal.
"Dari total pengajuan tersebut, sekitar 20% atau 2.500 IMB di antaranya merupakan IMB non rumah tinggal. Sisa 80% adalah IMB rumah tinggal," paparnya, Selasa (22/1).
Dia mengungkapkan yang disebut bangunan non rumah tinggal tersebut adalah gedung di atas empat lantai seperti perkantoran, hotel, apartemen, termasuk ritel minimarket.
Bagi bangunan non rumah tinggal, sambung Putu, diwajibkan melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali melalui sertifikat laik fungsi bangunan yang diajukan kepada Dinas P2B DKI. (arh)
IZIN BANGUNAN: Wah, 12.000 IMB baru per tahun dirilis di Jakarta
JAKARTA: Sebanyak 12.000 pengajuan pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) keluar setiap tahunnya di DKI Jakarta.Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Putu Ngurah Indiana menuturkan mayoritas IMB merupakan izin bangunan tempat tinggal.Dari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

21 menit yang lalu
Merek Del Monte Ajukan Bangkrut, Punya Utang Hingga Rp162,5 Triliun

21 menit yang lalu
Hampir 40% Anggaran KKP Telah Terealisasi hingga Juni 2025

29 menit yang lalu
Bukan Budi Arie, Kejari Jakpus Bakal Periksa Johnny Plate di Kasus PDNS
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
