Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI AMBILALIH PPD: Dahlan Iskan Setuju Opsi Hibah Dengan Syarat

JAKARTA-Kementerian BUMN menyetujui usulan Gubernur Pemda DKI Joko Widodo yang akan mengambilalih Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dengan menggunakan opsi hibah.

JAKARTA-Kementerian BUMN menyetujui usulan Gubernur Pemda DKI Joko Widodo yang akan mengambilalih Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dengan menggunakan opsi hibah.

“Kita setuju PPD dihibahkan kepada Pemda DKI. Surat persetujuan sudah kami sampaikan kepada Joko Widodo,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN, A. Pandu Djajanto, di sela Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, hari ini (22/1).

Menurut Pandu, dalam surat persetujuan tersebut Pemda DKI diminta untuk terlebih dahulu melakukan due dilligence (uji tuntas).

“Kami persilakan mereka melakukan uji tuntas, dari aspek keuangan, legal, operasional, termasuk rencana bisnis PPD dalam jangka panjang setelah perusahaan itu berada di tangan Pemda DKI Jakarta,” katanya.

Setelah itu, paparnya, hasil uji tuntas tersebut diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk kemudian dilihat kembali apakah masih ada yang harus diselesaikan dalam proses pengalihan PPD itu.

“Kami tidak memberikan jangka waktu pelaksanaan uji tuntas, yang penting mereka (Pemda DKI) siap untuk mengelola dan mengembangkan PPD ke depan”.

Terkait dengan mekanisme hibah yang akan ditempuh tersebut, Pandu menuturkan akan disesuaikan dengan syarat dan ketentuan penggunaan opsi tersebut.

Hibah itu mengalihkan secara keseluruhan termasuk utang dan aset. Artinya kita serahkan 'as is' (apa adanya),” tegasnya.

Sebelumnya pada 9 Januari 2012, Joko Widodo (Jokowi) secara tegas meminta pengambilalihan PPD melalui opsi, selain karena tidak memiliki uang juga karena PPD sebelumnya merupakan BUMD milik Pemda DKI Jakarta.

Menurut Jokowi, nota kesepahaman (MoU) antara Pemda DKI Jakarta dan Kementerian BUMN sudah ada bahwa Pemda DKI tidak akan mengeluarkan dana sepeserpun. (antara/yus)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran-nonaktif
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper