Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA BISNIS: Borneo LumbungAnggap Arbitrase Singapura Tidak Tepat

JAKARTA -- PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk yang dimiliki Samin Tan menganggap perkara arbitrase di Singapura tidak tepat dan belum diputuskan.Dalam keterbukaan di situs Bursa Efek Indonesia, emiten berkode BORN tersebut menjelaskan perkara Arbitrase

JAKARTA -- PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk yang dimiliki Samin Tan menganggap perkara arbitrase di Singapura tidak tepat dan belum diputuskan.

Dalam keterbukaan di situs Bursa Efek Indonesia, emiten berkode BORN tersebut menjelaskan perkara Arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC) No. ARB001/12 belum diputuskan.

"Sepengetahuan BORN perkara tersebut belum diputuskan dan tergugat belum menerima kesimpulan keputusan Arbitrase SIAC atas pokok perkara tersebut," ujar Presiden Direktur Borneo Alexander Ramlie dalam keterbukaan itu Senin (21/1) malam.

Sebelumnya, telah beredar putusan interim SIAC yang isinya menolak bukti-bukti yang diajukan BORN terkait perkara mengenai tuntutan pembayaran tambahan oleh Transasia Minerals Limited dan Bondline Ltd (keduanya Penggugat) sebesar US$10 juta.

Laporan interim itu memutuskan produsen batu bara yang dikendalikan Samin Tan itu belum melunasi pembayaran transaksi akuisisi Asmin Koalindo Tuhup senilai US$10 juta.

BORN dan kuasa hukumnya berpendapat bahwa perkara Arbitrase SIAC tidak tepat oleh karena hukum yang mengatur atas permasalahan yang diperkarakan tersebut adalah hukum Indonesia dan merupakan kewenangan pengadilan di Indonesia.

"BORN bukan merupakan pihak yang termasuk dalam perjanjian yang menjadi dasar tuntutan oleh Penggugat," tulis Alex.

Pada Desember 2009, BORN membeli 99.99% saham atau kepemilikan di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan telah membayar secara  penuh kepada Penggugat seluruh harga pembelian saham yaitu sebesar US$175 juta.

Borneo dan pihak penjual yaitu Transasia dan Bondline sudah menandatangani akta pengalihan saham atau kepemilikan di AKT yang dibuat dihadapan Notaris pada April 2008 dan kedua belah pihak telah melaksanakan segala ketentuan dan tindakan hukum untuk mengesahkan transaksi jual beli tersebut. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper