BANDUNG-Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan persetujuan bagi 257 perusahaan untuk menangguhkan pembayaran upah minimum kabupaten/kota 2013.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Hening Widiatmoko mengatakan dari 289 perusahaan yang mengajukan, pihaknya menolak 32 perusahaan.
“Ada 6 perusahaan yang mencabut sendiri ajuan penangguhannya, yang resmi disetujui jadi 257 perusahaan yang memenuhi persyaratan,” katanya hari ini (18/1).
Hening memaparkan persyaratan utama yang krusial adalah persetujuan dari serikat pekerja mayoritas yang harus dilengkapi oleh perusahaan pada saat mengajukan.
Dia mengemukakan kesepakatan penangguhan itu diimbangi dengan adanya komitmen dari pengusaha untuk membayar upah yang lebih tinggi. Seperti di Sukabumi dengan UMK 2013 sebesar Rp1,2 juta, pengusahanya mengajukan skema kenaikan upah menjadi Rp1,25 juta.
Sementara itu Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan penandatanganan penangguhan UMK 2013 sedang disiapkan dalam waktu dekat. “Pokoknya sebelum 20 Februari 2013 sudah beres ditandatangani,” ujarnya.
Ketua Apindo Jabar Dedi Wijaya menyambut baik keputusan pemerintah yang telah mengakomodasi aspirasi para pengusaha. (k6/k57/yus)