JAKARTA-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggunakan sistem pajak online. Penggunaan sistem pajak online ini dimaksudkan untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi keuangan khususnya pajak.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan penerapan pajak online ini merupakan respons Pemprov DKI Jakarta terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan pengelolaan pajak di Ibu Kota yang lebih transparan dan akuntabel.
Joko Widodo mengatakan penerapan pajak online ini berguna selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), juga untuk menghindari kebocoran-kebocoran pendapatan di Provinsi DKI Jakarta.
Untuk mendukung upaya tersebut, semua jaringan dan kesiapan infrastruktur untuk penerapan sistem pajak online telah siap digunakan.
“Kalau sistem ini sudah diterapkan, akan terlihat sektor mana saja yang memberikan kontribusi besar untuk pendapatan Kota Jakarta,” ujarnya hari ini (18/1).
Dalam penerapan sistem pajak online, Pemprov DKI Jakarta menggandeng Bank BRI. Adapun ruang lingkup penerapannya yakni penerimaan pembayaran pajak daerah secara online melalui cash management bank meliputi pajak hotel,restoran,hiburan dan parkir.
Dengan adanya kerja sama ini maka wajib pajak dalam melakukan pembayaran online melalui fasilitas autodebet rekening BRI sebesar jumlah tagihan. (33/yus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel