Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMERKOSA RI: Ternyata, ayah kandungnya

JAKARTA-- Tabir kasus dugaan kekerasaan seksual yang dialami bocah RI hingga berujung maut akhirnya terkuak. Pelaku tindak kekerasan seksual terhadap bocah berusia 10 tahun itu adalah ayah kandungnya berinisial S.

JAKARTA-- Tabir kasus dugaan kekerasaan seksual yang dialami bocah RI hingga berujung maut akhirnya terkuak. Pelaku tindak kekerasan seksual terhadap bocah berusia 10 tahun itu adalah ayah kandungnya berinisial S.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Putut Eko Bayuseno menyatakan S, yang semula diperiksa sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya dan didukung bukti-bukti medis dari otopsi dokter dan tim forensik.

Putut memaparkan tersangka melakukan tindakan asusila tersebut saat istrinya sedang dirawat di rumah sakit karena mengidap tumor di ketiak pada pertengahan Oktober 2012 silam.

Pengakuan pria berusia 55 tahun tersebut diperkuat oleh keterangan dokter yang merawat RI di Rumah Sakit Umum Persahabatan, yakni adanya luka akibat perbuatan kekerasan pada organ vital dan anal.

Kemudian, terkait dengan perilaku seksual tersangka, sang istri mengakui S yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung pernah melakukan hubungan suami-istri secara anal.

Hasil otopsi dokter juga menyatakan pada organ anal RI ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul.

"RI menderita penyakit kelamin, begitu juga dengan tersangka menderita penyakit kelamin yang sama. Itulah korelasinya. Tersangka mengaku dua kali melakukan hal tersebut," ungkap Putut saat jumpa pers, Jumat (18/1/2013).

Atas perilakunya tersebut, S terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun dengan denda berkisar Rp60 juta-Rp300 juta. Tersangka melanggar pasal 81 Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Martin-nonaktif
Sumber : Edwina

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper