Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK PONTIANAK: Disnakertrans Kalbar Akan Audit Perusahaan yang Belum Terapkan UMK

PONTIANAK--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan audit terhadap semua jenis perusahaan yang masih membayar pekerjanya di bawah Upah Minimum Kabupaten Kota.

PONTIANAK--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan audit terhadap semua jenis perusahaan yang masih membayar pekerjanya di bawah Upah Minimum Kabupaten Kota.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Haris Harahap mengatakan audit tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Kota di  provinsi Bumi Khatulistiwa ini.
 

Ditegaskannya, tidak ada diskriminasi, ada kewajiban dan hak yang harus dipenuhi dan itu tanpa terkecuali.
 

”Kami akan lihat dulu, dan mendatangi setiap perusahaan, kalau perusahaan tersebut menyatakan tidak mampu, maka harus mengajukan permohonan dan nanti kami yang audit,” ujar Haris, Jumat (18/1/2013). 
 

Namun sebelum menjatuhkan sanksi, dia juga akan melihat sejauh mana pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut.
 

Haris menyatakan pihaknya akan memerintahkan semua jajaran dinas sosial untuk terjun langsung ke lapangan dan bukan hanya menunggu laporan saja.
 

Menurutnya, akan dicari letak masalahnya bila pihak perusahaan tidak mampu membayar UMK dan nantinya akan ada pembinaan terhadap pengusaha tersebut.
 

”Kami akan lihat di lapangan, bagaimana sebenarnya yang terjadi dan kami juga tidak bisa berandai-andai. Apalagi pengusaha bukanlah musuh, tetapi partner,” katanya.
 

Dia mengatakan UMK Kalbar ditetapkan sebesar Rp1.160.000. Upah tersebut, sangat normatif dan belum ada karyawan atau serikat pekerja yang mengeluhkan UMK yang telah ditetapkan tahun ini.
 

Besaran upah tersebut, lanjutnya, masih belum memberatkan pengusaha dan merugikan pekerja. Pengusaha haruslah mempunyai hati nurani, agar usahanya tetap langgeng dan membuat pekerjanya sejahtera.
 

”Pekerja harus dianggap aset, sama-sama saling membutuhkan dan saling pengertian. Bila pengusaha dapat untung, pekerjanya juga akan senang bukan sebaliknya, pengusaha untung, karyawan tetap jadi sapi perahan,” ujarnya. (K46)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Odie Krisno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper