BALIKPAPAN--Kementerian Kesehatan memberikan masa transisi hingga satu tahun dalam upaya pelarangan sponsorship secara menyeluruh dalam upaya mewujudkan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan masih ada beberapa gelaran yang disponsori oleh industri rokok untuk dapat menjalankan kegiatannya.
Dia berharap agar tidak ada lagi industri rokok yang memberikan sponsorship baru terhadap kegiatan tertentu karena memiliki dampak yang buruk terhadap kesehatan.
“Kalau sponsorship itu biasanya nanti rokoknya dibagikan. Nah, disini bahayanya karena ada generasi muda yang coba-coba dan akhirnya keterusan menjadi perokok,” kata Nafsiah dalam Deklarasi KSTR di Balikpapan, Rabu (16/1/2013).
Kendati demikian, dirinya tidak menampik masih ada kegiatan yang justru bersifat keolahragaan yang disponsori oleh rokok. Dia berharap agar hal itu bisa diakhiri, mengingat bahaya yang ditimbulkan dari rokok tersebut.
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mendukung sepenuhnya program pelarangan sponsorship yang dicanangkan tersebut.
Selain akan mengurangi risiko kesehatan, penaikan kesejahteraan juga bisa diraih masyarakat karena merokok membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Dia menginstruksikan kepada setiap kepala daerah di Kaltim untuk mensosialisasikan KSTR dengan tidak merokok di tempat umum. Selain itu, monitoring ketat juga perlu dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi menambahkan pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan KSTR melalui Peraturan Walikota (Perwali).
“Saat ini, terdapat delapan titik KSTR yang ada di Balikpapan yakni tempat umum, hotel, sekolah, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum dan kawasan perkantoran,” kata Rizal. (K46)