Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP TEMBAKAU Rugikan Industri Rokok Skala Kecil

SOLO – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 cenderung merugikan pelaku industri kecil rokok kretek.

SOLO – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 cenderung merugikan pelaku industri kecil rokok kretek.

Dalam siaran persnya Rabu (16/1/2013),  dia mengatakan PP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan itu mewajibkan produsen rokok termasuk industri kecil untuk melakukan uji kandungan tar dan nikotin bagi setiap produknya.

“Bagi perusahaan rokok besar mungkin uji kandungan tar dan nikotin masalah mudah, tapi tidak bagi produsen rokok kretek rumahan atau kecil selain keterbatasan akses, mereka juga terbentur besarnya biaya untuk melakukan uji laboratorium,” katanya.

Aria Bima mengatakan, PP tak sejalan dengan roadmap industri hasil tembakau yang dicanangkan pemerintah sendiri, dalam hal ini Kementerian Perindustrian.

Mengacu roadmap industri tembakau, pemerintah harusnya mempertimbangkan pula aspek tenaga kerja dan penerimaan negara, selain aspek kesehatan, dengan urutan prioritas.

Ia mengatakan, prioritas utama kepada aspek kesehatan sebagaimana dimaksud PP No. 109/2012 mestinya baru akan dimulai tahun 2015 mendatang.

Dikatakan munculnya roadmap industri tembakau ini, awalnya untuk menolak atau setidaknya menunda ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau atau WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Penolakan atau penundaan ratifikasi itu dimaksudkan guna memberi kesempatan kepada pemerintah mempersiapkan prakondisi sebelum Indonesia meratifikasi FCTC. “Ya karena kondisi kita memang belum siap untuk meratifikasi FCTC tersebut,” kata Aria Bima yang juga berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.

Prakondisi tersebut, antara lain dilakukan dengan cara pemerintah melakukan pembinaan industri kecil rokok kretek sehingga mampu melakukan uji tar dan nikotin, serta mempersiapkan program konversi petani tembakau ke budidaya tanaman lain.

“Namun apa yang dilakukan pemerintah selama ini? Pemerintah belum memfasilitasi uji tar dan nikotin bagi pelaku industri rokok kretek kecil dengan biaya murah dan prosedur yang mudah,”ujarnya.

Pemerintah juga belum serius menyiapkan konversi petani tembakau ke budidaya tanaman lain yang lebih menguntungkan. Tetapi pemerintah sudah buru-buru mengeluarkan PP Tembakau yang merugikan petani tembakau dan industri kecil rokok kretek. (Antara/dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper