Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Antaboga Jogja Tuntut Pengembalian Dana Ke Bank Mutiara

JOGJA-Baru saja menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Mutiara Tbk, dahulu Bank Century, Sukoriyanto Saputro harus menghadapi gugatan yang dilayangkan Bunadi Wijaya cs, nasabah antaboga, di Pengadilan Negeri Jogja.
 
Perkara tersebut saat ini baru memasuki sidang perdana yang berisi pembacaan gugatan intervensi yanga dilayangkan Aliansi Masyarakat Penabung Jogja.
 
Herkus Wijayadi, kuasa hukum nasabah antaboga, mengaku optimis gugatan yang dilayangkan kliennya tersebut akan membuahkan hasil. Menurut dia, tuntutan ganti rugi yang dilayangkan kliennya kepada Bank Mutiara sangat beralasan.
 
"Antaboga merupakan produk reksadana yang diperdagangkan Bank Century yang sekarang berganti nama menjadi Bank Mutiara. Artinya Bank Mutiara tidak bisa lepas dari tanggungjawab ini," katanya saat ditemui seusai persidangan, Selasa (15/1).
 
Dalam gugatannya, Herkus yang merupakan kuasa hukum atas 33 nasabah antaboga menuntut pengembalian dana sebesar Rp33,38 miliar. Terkait gugatan intervensi yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Penabung Jogja, dia menilai mereka tidak memiliki legal standing.
 
"Karena ada intervensi maka agenda siding hari ini dilakukan pembacaan gugatan tersebut. Menurut kami mereka [penggugat intervensi] tidak memiliki kepentingan hukum dalam perkara ini," jelas Herikus.
 
Dalam gugatan intervensi, Aliansi Masyarakat Penabung Jogja meminta majelis hakim menolak tuntutan para penggugat. Menurut mereka, yang bertangung jawab mengganti dana nasabah antaboga adalah mantan pemilik Bank Century yakni Robert Tantular.
 
Sementara itu, kuasa hukum Bank Mutiara Jeremiah Lemek enggan berkomentar terkait gugatan tersebut.
 
"Kami akan ikuti prosedur hukum. Pekan depan kami akan menyampaikan jawaban atas gugatan intervensi ini. Tunggu saja," katanya.
 
Persidangan dalam perkara tersebut akan kembali digelar pada 29 Januari dengan agenda jawaban atas gugatan intervensi.
 
Gugatan nasabah antaboga tidak hanya terjadi di Jogja. Sejumlah nasabah diberbagai kota a.l Jakarta dan Solo juga pernah mengajukan gugatan serupa.
 
Adapun dalam perkembangan terakhir, gugatan yang diajukan sejumlah nasabah antaboga di Solo dikabulkan di tingkat kasasi.
 
(faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper