Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS ANAK HATTA RAJASA: Rasyid tidak ditahan, ini dia alasan polisi

JAKARTA-- Polisi ternyata tidak menahan tersangka kecelakaan lalu lintas Rasyid Amrullah yang juga anak bungsu Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, meski yang bersangkutan sudah keluar dari RS Polri dan dinyatakan sembuh, Jumat (11/1/2013).Pertimbangan

JAKARTA-- Polisi ternyata tidak menahan tersangka kecelakaan lalu lintas Rasyid Amrullah yang juga anak bungsu Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, meski yang bersangkutan sudah keluar dari RS Polri dan dinyatakan sembuh, Jumat (11/1/2013).

"Pertimbangan penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan dan pihak keluarga sebagai penjaminnya," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto kepada Bisnis, Sabtu (12/1/2013).

Penahanan dilakukan polisi terhadap tersangka dengan syarat-syarat tertentu seperti diatur dalam Pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Syarat itu antara lain tersangka diancam hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Rasyid sendiri diancam Pasal 283 junto Pasal 287 ayat 5 junto Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas Tahun 2009, menyangkut kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia. Ancaman hukuman pasal ini di atas 5 tahun penjara.

Pemeriksaan terhadap pengemudi BMW X5 yang menabrak Daihatsu Luxio pada 1 Januari 2013 ini telah selesai karena penyidik Unit Laka Lantas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan di RS Polri Sukanto.

Rasyid Amrullah Rajasa ditetapkan sebagai tersangka karena bersalah mengemudikan BMW X5 B 272 HR dalam keadaan mengantuk.

Akibatnya, mobilnya menabrak pintu belakang Daihatsu Luxio F 1622 CY  yang dikemudikan Frans Sirait. Sebanyak dua orang tewas karena kecelakaan yang terjadi pada hari pertama 2013 di ruas tol Jagorawi. (Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper