Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS IM2: Jaksa Belum Sita Aset Indosat

JAKARTA–Kejaksaan Agung menyatakan belum ada perkembangan baru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G PT Indosar dan PT Indosat Mega Media.

JAKARTA–Kejaksaan Agung menyatakan belum ada perkembangan baru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G PT Indosar dan PT Indosat Mega Media.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan akan menyita aset Indosat terkait dengan penetapan PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya Indosat Mega Media (IM2) dalam penyalahgunaan frekuensi 2,1 GHz.

"Itu [kemungkinan penyitaan aset Indosat] dilihatlah nanti tindakan penyidik. Jangan terlalu cepat," ujarnya hari ini, Jumat (11/1/2013).

Menurutnya, Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan pencekalan terhadap tersangka Jhonny Swandy Sjam (Mantan Presdir Indosat periode  2007-2009). "Oh iya, kalau tersangka perorangan pasti dilakukan tindakan-tindakan. Sudah dicekal."

Terkait dengan apakah ada rencana penahanan terhadap Johnny, dia menuturkan, hal itu bergantung pada penyidik yang akan mengevaluasi itu. "Kalau perlu ditahan ya ditahan, tetapi kalau tidak ya tidak."

Sementara itu, terkait dengan gugatan Indar Atmanto terhadap Kejaksaan Agung ke PTUN, yang mempermasalahkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP, Andhi tidak berkomentar.

Menurutnya, BPKP juga dapat menghitung kerugian negara. "Dulu-dulu juga perkara korupsi yang hitung kerugian negara BPKP. Jangankan BPKP, jaksa saja ada kasus yang kita hitung sendiri."

Dia menambahkan tidak ada aturan yang tidak memperbolehkan BPKP menghitung kerugian negara. "Tidak ada undang-undangnya, di UU Tipikor tidak ada mengatur itu. Kita kan penanganan tindak pidana korupsi, di situ unsurnya kerugian keuangan negara, siapa yang menghitung, kalau jaksa bisa menghitung sendiri, kita menghitung sendiri."

Kejagung, katanya, belum mengusulkan agar pelapor kasus Indosat Denny A.K. untuk direkomendasikan sebagai justice collaborator.

Pemeriksaan dua orang saksi ditunda pada 15 Januari dan 16 Januari 2013 yaitu karyawan PT Indosat Gustinus Bayuaji dan Guntur S. Siboro. Pada 15 Januari 2013 pemeriksaan untuk Guntur S. Siboro dan 16 Januari untuk Gustinus Bayuaji. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper