BATAM--Pansus Ranperda retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) Kota Batam menargetkan ranperda tersebut akan rampung dalam waktu satu bulan.
Sekretaris Pansus Riky Indrakari mengatakan pembahasan pertama draft Perda tersebut akan dimulai pada Rabu (9/1) pekan ini setelah sebelumnya pembentukan pansus dan pengesahan ranperda pada Senin (7/1) lalu.
"Rapat pertama akan dimulai besok, draft sudah lengkap semua, tinggal membahas saja. Dalam satu bulan kedepan diharapkan akan selesai," tuturnya, Selasa (8/1/2013).
Menurutnya, pembahasan ranperda ini perlu digesa secepatnya agar pengembalian retribusi perpanjangan IMTA ke daerah berdasarkan PP 97/2012 bisa segera dilaksanakan.
Apalagi, lanjutnya, berdasarkan PP 65/2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, setoran PNBP berakhir 31 Desember 2012.
Sementara pemberlakukan Retribusi Perpanjangan IMTA dimulai pada tanggal 1 Januari 2013 untuk memberikan kesempatan kepada Daerah mempersiapkan kebijakan daerah dan hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA.
"Yang menjadi pertanyaan, ada jeda waktu sebelum perda ini berlaku. Untuk sementara bisa ditindak lanjuti dengan Perwako untuk pengurusan IMTA di rekening sementara dan tentu dengan konsultasi BPK," paparnya.
Menurutnya, pembahasan perda ini harus melibatkan semua intansi dan perusahaan yang ada di Batam mengingat besarnya potensi penerimaan dari retribusi ini.
Penerimaan retribusi perpanjangan IMTA, lanjutnya, bisa digunakan untuk program pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal, mendanai pengawasan oleh Disnaker hingga penegakan hukum.
"Ini merupakan kewenangan besar buat Disnaker untuk bisa mengawasi dan meningkatkan kualitas tenaga kerja. Kami akan mendesak Disnaker untuk memiliki tenaga penyidik atau PPNS," paparnya.
Berdasarkan IMTA yang diterbitkan Kemenakertrans, di Disnaker Kota Batam tercatat selama ini jumlah TKA yang bekerja di Batam sekitar 5.000 orang.
Sementara menurut Pemkot Batam untuk setiap tahunnya, ada sekitar 2.300 TKA yang memperpanjang IMTA.
Dengan asumsi berdasarkan tarif tertinggi yang berlaku di Kemenakertrans yakni US$ 100 untuk satu orang TKA perbulan, Pemkot Batam memperkirakan penerimaan retribusi perpanjangan IMTA mencapai US$ 230.000 perbulan.
"Dalam asumsi APBD Batam 2013, asumsi terendah penerimaan retribusi perpanjangan IMTA sebesar Rp20 miliar," tutur Riky.(k17/k59)