Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA LAHAN: Sampai 2012, 618 kasus agraria tak terselesaikan

MALANG: Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang 2004-2012 terjadi 618 konflik agraria di Indonesia dan hingga saat ini belum ada satupun yang terselesaikan. Dari jumlah itu 198 konflik di antaranya berlangsung sepanjang 2012.

MALANG: Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang 2004-2012 terjadi 618 konflik agraria di Indonesia dan hingga saat ini belum ada satupun yang terselesaikan. Dari jumlah itu 198 konflik di antaranya berlangsung sepanjang 2012.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN-Repdem) Bidang Penggalangan Tani Sidik Suhada mengatakan dari konflik tersebut sedikitnya ada 731.342 kepala keluarga (KK) petani penggarap yang kehilangan tanahnya.

“Total luas lahan sepanjang 2004-2012 mencapai lebih dari 2.399.314,49 hektare,” kata Sidik Suhada dalam catatan akhir tahun yang dikirim ke Bisnis Minggu (30/12).

Konflik paling parah ujar dia terjadi pada periode Januari-Desember 2012 yang mencapai 198 kasus. Jika dihitung rata-rata setidaknya terjadi 1 konflik agraria dalam 2 hari. Dan 1 orang petani ditahan dalam 2 hari.

Dari 198 konflik agraria sepanjang 2012 terdapat 156 orang petani ditahan dan dipenjarakan, 55 orang petani luka-luka, 25 petani tertembak, dan 3 orang petani tewas dalam konflik agraria tersebut.

“Dari konflik agraria yang terjadi sepanjang 2012 itu sebanyak 90 kasus terjadi di sektor perkebunan, 60 kasus di sektor pembangunan infrastruktur, 21 kasus di sektor kehutanan, 5 kasus di sektor pertanian, dan 2 kasus di sektor kelautan dan wilayah pesisir.”

Menurutnya total luas areal tanah yang dikonflikkan pada 2012 mencapai lebih dari 963.411,2 hektare dan melibatkan lebih dari 141.915 KK petani. Tingginya konflik agraria pada 2012 menunjukkan dengan jelas dan nyata jika pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukan hanya tidak melaksanakan janjinya namun juga tidak punya komitmen untuk menyelesaikan konflik agraria.

“Apalagi melaksanakan pembaruan agraria seperti yang dijanjikan pada kampanyenya dulu.”

Tingginya angka konflik agraria kata dia sekaligus menjadikan rezim pemerintahan SBY menyumbang konflik agraria terbanyak pasca reformasi 1998. Kondisi tersebut juga menunjukkan jika pemerintah tidak pernah menjalankan amanat TAP MPR No.IX/2001 tentang Sumber Daya Alam dan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Selain itu presiden juga dinilai tidak menjalankan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5/1960. Karena itu KPA berharap DPR-RI segera memanggil presiden guna meminta pertanggungjawaban karena tidak menjalankan amanat konstitusi. (k25/arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : JIBI

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper