Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KERUSAKAN LINGKUNGAN: Riau Kehilangan Hutan Alam 0,5 Juta Hektar

JAKARTA-Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIkalahari) menyebut perusahaan-perusahaan dengan izin hutan tanaman industri (HTI) diduga melakukan kejahatan luar biasa karena menyebabkan peningkatan  hilangnya hutan alam dan laju deforestasi di

JAKARTA-Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIkalahari) menyebut perusahaan-perusahaan dengan izin hutan tanaman industri (HTI) diduga melakukan kejahatan luar biasa karena menyebabkan peningkatan  hilangnya hutan alam dan laju deforestasi di provinsi tersebut.

Koordinator Jikalahari Muslim Rasyid mengatakan Riau kehilangan hutan alam sebesar 0,5 juta hektar selama 2009-2012 dengan laju sekitar 188.000 hektar per tahunnya. Dia memaparkan penghancur hutan alam terbesar di wilayah itu adalah perusahaan di sektor HTI. 

“Itu lantaran pembangunan HTI  di provinsi Riau tidak mengindahkan prinsip pengelolaan hutan lestari. Faktanya perusahaan tidak melakukan praktik bisnis yang benar sesuai standar hak asasi manusia. Sejumlah legalitas korporasi bermasalah, berkonflik dengan warga dan terjadi kerusakan serta pencemaran lingkungan," kata Muslim dalam laporan akhir tahun yang dikeluarkan hari ini (29/12).

"Parahnya, korporasi dibiarkan merusak citra hukum Indonesia dengan cara melakukan serangkaian kejahatan sistematis."

Jikalahari menyebutkan dua perusahaan HTI terbesar di provinsi tersebut adalah berada di bawah kontrol SMG dan APRI Holding Ltd.

Muslim menjelaskan fakta penghancuran hutan alam tersebut jelas bertentangan dengan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan, seperti yang selalu disampaikan ke manca negara.

Hasil riset Jikalahari dalam 10 tahun terakhir menemukan pelbagai persoalan pembalakan liar dan korupsi kehutanan terkait dengan soal dasar yang belum diselesaikan hingga kini. Hal tersebut, papar Muslim, diperburuk dengan tak rampungnya peraturan RTRW Provinsi Riau dan tumpang-tindih perizinan dan pengukuhan tata batas kawasan hutan.

Jikalahari mencatat keuntungan besar yang ditunjukkan dalam kasus dugaan pidana kehutanan maupun korupsi di sektor tersebut pada 2008, diperoleh oleh perusahaan di sektor itu. Untuk pidana kehutanan mencapai 1.994 triliun sedangkan kasus korupsi adalah Rp3 triliun. (yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper