Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANTUAN PERUMAHAN : Penyerapan bantuan perumahan Jamsostek minim

SEMARANG - Penyerapan dana program Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) oleh tenaga kerja yang telah menjadi peserta PT Jamsostek masih minim, akibat rendahnya tingkat kelayakan pemohon dalam mengakses perbankan.

SEMARANG - Penyerapan dana program Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) oleh tenaga kerja yang telah menjadi peserta PT Jamsostek masih minim, akibat rendahnya tingkat kelayakan pemohon dalam mengakses perbankan.

Kepala Biro Peningkatan Kesejahteraan Peserta dan Kemitraan Bina Lingkungan (PKP & KBL) PT Jamsostek Abdul Cholik mengatakan dari sekitar 37 juta tenaga kerja peserta Jamsostek, dimana 12 juta diantaranya yang aktif, tercatat yang mengakses PUMP baru sekitar 90.000 orang atau masih sangat minim.

“Realisasi penyerapan Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) melalui PUMP ini masih sangat rendah, baru sebesar Rp900 milliar atau setara 90.000 unit rumah atau 90.000 pemohon. Padahal kami juga tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi program ini kepada perusahaan maupun masyarakat melalui berbagai media dan lainnya,” tuturnya, di Semarang, Rabu (26/12/2012).

Menurutnya keberadaan program PUMP sebenarnya peluang besar yang bisa dimanfaatkan para tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraannnya, namun realisasi serapannya dilapangan masih sangat sedikit.

“Minimnya serapan ini kemungkinan lebih diakibatkan masih rendahnya tingkat kelayakan dari tenaga kerja sebagai pemohon PUMP saat mengakses perbankan, atau belum bankable, sehingga pengajuannnya tidak disetujui pihak bank,” ujarnya.

Dia mengatakan, seiring pemberlakuan aturan Bank Indonesia (BI) yang menyatakan  Down Payment (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) minimum harus 30%, maka diharapkan peluang ini dapat digunakan sebaik mungkin, seperti menambah DP atau pun dijadikan DP itu sendiri.

“Mekanismenya diperhitungkan dengan KPR perbankan yang dipilih. Besaran dana pinjaman yang bisa diperoleh dari PUMP ini juga bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp50 juta, dengan bunga 6% per tahun, dalam maa jangka waktu pengembalian maksimal 10 tahun,” ujarnya.

Abdul Cholik memaparkan yang dapat mengajukan permohonan PUMP yakni tenaga kerja dari perusahaan yang telah menjadi peserta Jamsostek aktif dan tertib, belum memiliki rumah sendiri, serta telah mendapatkan pemasukan atau gaji minimal sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.

“Yang berpenghasilan minimal UMK hingga Rp5 juta dapat mengakses PUMP maksimal Rp20 juta, penghasilan antara Rp5 juta-Rp10 juta dapat akses pinjaman hingga Rp35 juta, dan tenaga kerja berpenghasilan diatas Rp10 juta dapat mengakses maksimal Rp50 juta,” tuturnya.

Dia menambahkan bagi pemohon yang mengajukan program PUMP ini tidak akan terbatasi dengan besar kecil tipe rumah, baik tipe 36 atau 45, maupun mahal tidaknya harga rumah, yang penting pengajuannya sesuai dengan aturan dan persyaratan yang ditentukan.

Sementara, Kepala Kanwil V Jamsostek Jateng-DIY Hardi Yuliwan mengatakan total serapan anggaran PUMP diwilayah kerjanya sejak 2005 hingga Oktober 2012 telah mencapai sebesar Rp27,22 millliar.

“Dana yang diserap sebesar ini apabila diwujudkan unit rumah mencapai sebanyak 1.858 rumah. Kami akan terus melakukan sosialisasi program ini kepada masyarakat, bahwa banyak manfaat yang bisa di dapatkan apabila menjadi peserta Jamsostek,” tuturnya. (k39/dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Reporter 1
Sumber : Puput Ady Sukarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper