Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA KEPEMILIKAN: Indoasia Tolak Klaim Nava Bharat

JAKARTA—Tiga pemegang saham perusahaan batu bara PT Indoasia Cemerlang, melalui kuasa hukumnya Mahmuddin, menyatakan telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

JAKARTA—Tiga pemegang saham perusahaan batu bara PT Indoasia Cemerlang, melalui kuasa hukumnya Mahmuddin, menyatakan telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pemohonan Bella Novita Kartika, Yan Pratama dan Jason Surjana Tanuwidjaja itu terdaftar dengan nomor register 623/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Brt. Mereka menolak klaim Debora Vineska sebagai direktur dan Gunawan Sukardi Subur sebagai komisaris.

“Bahwa tidak benar jika pemegang saham yang sah dari PT Indoasia Cemerlang adalah Gunawan Sukardi Subur dan Debora Vineska,” kata Mahmuddin dalam surat elektronik yang dikirim kepada Bisnis, Sabtu (22/12).

Menurutnya, perkara di PN Jakarta Barat tersebut hingga saat ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena itu Gunawan maupun Debora secara hukum tidak dapat mengatakan dirinya adalah pemegang saham sah atau mengaku sebagai manajemen perusahaan.

Mahmuddin menambahkan berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat No. 98/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2012, majelis hakim telah membatalkan dan menyatakan tidak sah akta-akta pernyataan rapat dan/atau akta-akta jual beli saham yang selama ini dipergunakan  oleh  Gunawan maupun Debora.

Dalam kasus di PN Jakarta Pusat itu Nava Bharat Pte Ltd selaku tergugat I, Mohanan Sundaram Paranjothy selaku tergugat II, Gunawan duduk sebagai tergugat III dan Debora tergugat  IV.

Gunawan dan Debora, katanya, telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akte Authentik sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/4118/XI/2012/PMJ/Ditreskrimum.

“Hingga saat ini operasional PT. Indoasia Cemerlang tetap berjalan normal di bawah kendali manajemen  klien kami yang sah,” ungkap Mahmuddin.

Sebelumnya, Nava Bharat bersama Gunawan dan Debora meminta penghentian aktivitas pertambangan batu bara atas nama Indoasia Cemerlang di Tanah laut, Kalimantan Selatan, sejalan penetapan sita jaminan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Melalui kuasa hukumnya Edward Lontoh, mereka mengatakan bahwa aktivitas pertambangan itu masih berlangsung sekalipun pengadilan telah menetapkan sebagai sita jaminan.

Edward mengatakan kliennya memenangkan gugatan permbuatan melawan hukum di PN Jakarta Barat pada 29 Oktober melawan Sofwan Rahman dkk.

Di dalam putusan itu menyatakan sah dan berharga sita jaminan, di antaranya, atas saham-saham Indoasia Cemerlang, izin pertambangan perusahaan, dan aset milik para tergugat.

Edward mengatakan, dengan terbitnya putusan pengadilan maka seharusnya sudah tidak ada lagi kegiatan seperti operasional, produksi, pengangkutan dan jual beli batu bara, tetapi kenyataan di lapangan justru sebaliknya. (spr) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper