JAKARTA : Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana menilai KPK seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo.
Beberapa waktu lalu Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan sekolah olahraga nasional (P3SON) di bukit Hambalang, Jawa Barat.
"Pemanggilan itu perlu. Begitu nama disebut dan ada dugaan keterlibatan," ujar Ganjar ketika dijumpai di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2012).
Menurutnya pemanggilan Menkeu perlu dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan maupun keterangan yang dikumpulkan penyidik dari para saksi. Ganjar menilai dari penemuan tersebut mungkin saja mengindikasikan Agus ikut terlibat dari proyek senilai Rp 2,5 triliun.
Akan tetapi Ganjar menilai KPK tidak ingin terburu-buru memanggil Agus, hal ini disebabkan masih mengumpulkan bukti-bukti. Selain itu, lanjutnya, ada strategi-strategi khusus yang tengah dipersiapkan oleh para penyidik.
"Nalar saya KPK tentu tidak akan asal memanggil sesorang. Tentu KPK juga masih memikirkan efek pemanggilan," pungkas Ganjar.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan Oktober lalu, keterlibatan Agus Martowardojo dalam hal menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) TA 2010 yang diajukan Sekretaris Kemenpora yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PMK 69/PMK.02/2010.
Agus Martowardojo juga menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak meskipun mengandung empat kejanggalan a.l. alokasi anggaran, misalnya, belum tersedia dalam APBN. Lalu permohonan tidak diajukan oleh Menpora tetapi hanya ditandatangani Ses Kemenpora.(msb)