Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMANDEMEN UUD'45: Mulai Dibahas Tim Kerja DPR & DPD Tahun Depan

JAKARTA--Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia, yang terdiri dari 27 anggota DPR dan 8 anggota DPD,  akan segera bekerja mulai tahun depan dengan pokok bahasan amendemen UUD1945. Ketua Kelompok DPD di MPR, Bambang Soeroso mengatakan

JAKARTA--Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia, yang terdiri dari 27 anggota DPR dan 8 anggota DPD,  akan segera bekerja mulai tahun depan dengan pokok bahasan amendemen UUD1945. Ketua Kelompok DPD di MPR, Bambang Soeroso mengatakan tim lintas fraksi dan lintas lembaga tersebut telah dibentuk pada 10 Desember lalu. Dengan menggunakan sistem kepemimpinan presidium tim kerja beranggotakan 35 orang tersebut akan membahas pokok-pokok usualan atas perubahan kelima UUD 1945. Menurut Bambang, dari 10 pokok-pokok usulan perubahan atas UUD 1945, tim tersebut akan memrioritaskan tiga isu sentral. Ketiga isu itu adalah masalah penguatan sistem presidensial, penguatan lembaga perwakilan, dan penguatan sistem otonomi daerah. “MPR harus menangkap aspirasi itu meski tidak semua parpol senang dengan 10 isu tersebut. Namun demikian, untuk tiga isu tersebut sudah mulai ada kesamaan untuk dibahas bersama,” ujar Bambang dalam satu konferensi pers, Rabu (20/12). Menurutnya, konstitusi Indonesia perlu ditata kembali meski harus berhadapan dengan amendemen kelima UUD 1945. Untuk isu penguatan lembaga perwakilan, ujarnya, dukungan dari seluruh daerah di Indonesia terus menguat, terutama soal peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembuatan konstitusi. Dia menilai selama ini DPD belum mendapat peran maksimal dalam sistem ketatanegaraan karena tidak punya kewenangan dalam membuat Undang-undang meski berstatus sebagai lembaga legislatif. Menurut Bambang, tim kerja yang dibentuk oleh MPR tersebut merupakan tim ketiga yang dibentuk oleh MPR setelah tim kerja sosialisasi empat pilar dan tim anggaran yang telah bekerja selama ini.  (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper