Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA—Majelis hakim kembali menunda pengesahan rencana perdamaian PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan alasan perlu waktu untuk menyusun putusan dan memasukkan keberatan kreditur.

“Beri kami waktu untuk bermusyawarah agar putusan yang diputuskan ini bisa maksimal, tidak menyalahi semua aturan,” kata ketua majelis hakim Lydia Sasando Parapat, Kamis (20/12).

Pada 17 Desember lalu majelis hakim juga menunda pengesahan dengan alasan agar debitur mendahulukan pembayaran biaya pengurus sebesar Rp43 miliar. Biaya yang ditetapkan majelis hakim itu hanya setengahnya dari permintaan pengurus.

Ini adalah sidang permusyawaratan majelis yang ketiga setelah dicapainya kesepakatan lewat voting atas proposal perdamaian yang diajukan TPPI pada 11 Desember.

Pada sidang 13 Desember majelis hakim menerima keberatan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKSP Migas) dan menunda homologasi atau pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur.

Adapaun, pada sidang kali ini debitur yang diwakili Presiden Direktur TPPI Aris Mulya Azof melayangkan surat permohonan agar homologasi dapat segera keluar sekalipun belum bisa memenuhi pembayaran untuk pengurus sebsar Rp43 miliar.

Mereka menyatakan telah menerima surat dari pengurus berupa keringanan mekanisme pembayaran yang dibagi menjadi dua, yakni US$1 juta pada 20 Desember dan sisanya dibayarkan dalam dua bulan berikutnya.

Akan tetapi, debitur baru membayar US$500.000 kepada pengurus, Duma Hutapea. Dalam surat yang dibacakan kuasa hukum TPPI, Junaidi, disebutkan bahwa debitur minta agar majelis hakim memahami kondisi keuangan perusahaan.

Debitur menyatakan komitmen untuk membayar biaya pengurus, hanya saja perusahaan juga perlu berjalan agar terdapat pemasukan.

Akibat beban pembayaran untuk pengurus ini, TPPI harus menunda beberapa kewajiban perusahaan diantaranya gaji karyawan, sewa kantor, dan pembayaran listrik.

“[Biaya pengurus] memang besar, tetapi undang-undang mengaturnya seperti itu. Majelis hakim juga sudah menyetujui [lewat penetapan],” ujar Duma Hutapea. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper